Berita

Foto/Net

Hukum

Tak Ada Hal Mendesak, RUU Kamnas Distop Saja

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana penyusunan UU Keamanan Nasional (Kamnas) mendapat penolakan dari in­ternal DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bahkan meminta RUU Kamnas dike­luarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Arsul meminta pemba­hasan RUU itu distop saja. Alasannya, tidak ada hal mendesak untuk melengkapi regulasi tata kelola sektor keamanan Indonesia. Selain itu, DPR juga masih punya banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.

"Saat ini itu ada 40 RUU da­lam Prolegnas yang belum se­mua dibahas. Buat apa menam­bah daftar panjang. Itu sama saja nggak bakal tergarap," ucapnya dalam diskusi di ruang pers DPR, kemarin.


Beberapa pekerjaan yang harus segera dirampung Komisi III antara lain revisi KUHP dan KUHAP, dan membahas RUU Jabatan Hakim. Jika dipaksa­kan, RUU Kamnas hanya akan masuk dalam daftar tunggu Prolegnas dan akan menjadi bahan hujatan terhadap DPR.

"Komisi III masih mumet, selesai buku satu KUHP baru masuk buku dua, terus masuk UU Jabatan Hakim. Kalau (RUU Kamnas) dipaksakan masuk, ya hanya menambah daftar tunggu. Menambah ba­han teman-teman media massa, menilai DPR tidak produktif," tandas politisi PPP ini.

Direktur Imparsial Al Araf menegaskan, Indonesia te­lah memiliki UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, dan UU Intelijen. Karenanya, dibanding membuat undang-undang baru, lebih baik DPR merevisi UU Nomor 23/1959 tentang Keadaan Darurat atau Tugas Perbantuan.

"Kita sudah memiliki banyak undang-undang yang berkaitan. Kalau mau meningkatkan koordinasi, meningkatkan keamanan nasional, yang harus dibahas revisi UU Tugas Perbantuan," katanya.

Menurut Al Araf, pemba­hasan RUU Kamnas juga ber­potensi mengancam demokra­si. Sebab, Pasal 12 dalam draf RUU tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden bisa menen­tukan ancaman potensial dan ancaman aktual. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya