Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Bisnis

Susi Beberin Kasus Suap Hingga Kerugian Negara

Tolak Ide Kapal Asing Diizinkan Lagi Nangkap Ikan Di Perairan RI
RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak wacana membuka kembali perizinan kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia layak didukung. Pasalnya, kebijakan proasing itu merugikan negara dan memiskinkan nelayan.

Susi membeberkan kisah pa­hit selama dua dekade, asing dibolehkan berinvestasi di peri­kanan tangkap.

Dia menceritakan, pada era itu, pemerintah mengeluarkan izin kurang lebih 1.300 kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka antara lain dari China, Thailand, Taiwan, Jepang, dan lain-lain. Kapal itu ada yang masuk 100 persen investasi asing. Tetapi, ada juga yang join venture. Menurut Susi, pada pelaksanaannya operasi kapal asing itu merugikan negara.


"Mereka bawa kapal, melaku­kan transhipment (transaksi-red) di tengah laut, kemudian mengangkut ikan ke negara masing-masing. Mereka ada yang bikin pabrik di sini, tapi abal-abal," kata Susi dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Kerugian semakin besar karena, banyak perizinan kapal diduplikasi. "Dari 1.300 izin, realitasnya ada lebih dari 10 ribu kapal menangkap ikan di perairan kita, bahkan banyak di antaranya nggak ada izinnya,"  papar Susi.

Dampak dari pencurian ikan tersebut, lanjut Susi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sangat kecil, maksimal hanya Rp 300 miliar. Itu pun didapat dari kepatuhan kapal-kapal dalam negeri. Selain itu, sebanyak 115 pabrik pengolahan ikan di Tanah Air gulung tikar karena tidak mendapatkan pasokan bahan baku.

Dampak lainnya, rumah tangga nelayan berkurang 50 persen dari jumlah 1.6 juta menjadi tinggal 800 ribuan saja. Mereka yang bertahan pun hidup penuh kesulitan. Karena hasil tangkapan turun. Bila 15 tahun lalu, nelayan di Cirebon, bisa dapat udang ratusan ton per hari. Nelayan Cilacap 50 sampai 100 ton per hari. Kemudian, nelayan Pangandaran 10 sampai 50 ton per hari. Sekarang, pada dua tahun lalu, mereka bisa dapat 1 juta ton per hari saja sudah dianggap banyak.

Susi yakin kebijakannya melarang transhipment, mora­torium kapal asing, dan menindak tegas kapal pencuri ikan, merupakan keputusan yang tepat. Hal tersebut bisa dilihat antara lain dari pertumbuhan sumbangan sektor perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2015 yang naik dua kali lipat dari tahun sebe­lumnya menjadi 8.96 persen. Nilai tukar nelayan naik men­jadi 110 dari tahun sebelumnya hanya 102. Dan, harga ikan menyumbangkan deflasi 0.42 atas penurunan harga.

Meskipun berdampak positif, Susi mengungkapkan, banyak pihak yang terus berupaya kebi­jakannya tersebut dianulir agar asing bisa bebas lagi menang­kap ikan. Mereka antara lain oknum dari pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat dan aparat yang menerima komisi penga­manan dari kegiatan menangkap ikan secara ilegal.

Wacana membuka keran kapal asing bisa menangkap ikan lagi salah satunya dilontarkan Menko Maritim, Luhut Panjaitan. Tu­juannya baik, untuk membantu pengembangan Natuna.

Wakil Sekjen Kesatuan Ne­layan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah men­dukung kebijakan Susi menu­tup investasi penangkapan ikan kepada asing. "Dampaknya merugikan. Kami siap mendu­kung langkah bu Susi," kata Niko.

Dukungan terhadap Susi juga datang dari Senayan. Anggota DPR Komisi lV Firman Soe­bagyo menilai, wacana mem­buka kesempatan kepada asing menangkap ikan harus ditolak. Karena, selama ini kekayaan laut dikuasai asing, sementara nelayan lokal belum mendapat­kan kesempatan. "Kami di DPR akan ada berada di barisan depan mendukung Bu Menteri Susi," tegas Firman.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengatakan akan menuggu arahan dari Menko Luhut dan Presiden Jokowi. "Kami siap menerima arahan dari Pak Menko, Pak Presiden, dan Pak Wapres," kata lembong.

Dia menilai, sebaiknya in­vestasi harus berimbang. Kebi­jakan membuka dan menutup tidak boleh sembarangan. Saat ini asing hanya boleh masuk ke sektor pengolahan ikan yang investasinya dibuka 100% oleh Pemerintah. Sementara di sek­tor perikanan tangkap, asing sama sekali tidak boleh ambil bagian. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya