Berita

Foto/Net

Hukum

Remisi Koruptor Nggak Usah Diutak-atik, Urus Zero Tolerance Aja

RABU, 10 AGUSTUS 2016 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ini pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat.

Langkah tersebut merupa­kan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), khusus­nya mengenai syarat pemberian pembebasan bersyarat khusus anak yang berbeda dengan syarat narapidana dewasa.

Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pihaknya men­dorong inisiatif dari pemerin­tah tersebut. Terutama terkait respons legislasi implementasi UU SPPA yang selama ini me­mang terlambat dilakukan oleh pemerintah.


"Sampai saat ini pengaturan penempatan maupun hak-hak anak dalam UU SPPAmemang belum terakomodir dalam legis­lasi," ujarnya.

Berdasarkan UU SPPA, pe­merintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun sam­pai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia.

Pemerintah baru meram­pungkan dua materi peraturan yakni PPtentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Perpres tentang Pelatihan Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

Ditekankan Supriyadi, UU SPPA juga mewajibkan pe­rubahan lapas anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Namun ICJR melihat ada kejanggalan da­lam RPP yang saat ini berada dalam proses penyusunan di Kementerian Hukum dan HAM. Terutama terkait dengan soal re­misi dalam Pasal Bab X Remisi," katanya.

Pasal 32 RPP tersebut me­nyatakan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pi­dana korupsi dan lainnya dapat diberikan jika telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu pertiga masa pidana.

Selain persyaratan itu, bagi narapidana yang dipidana kar­ena melakukan tindak korupsi dan pencucian uang yang telah membayar lunas denda dan uang penganti sesuai putusan pen­gadilan. "ICJR mengritik keras niat pemerintah atas perubahan rumusan pasal remisi tersebut," sebut Supriyadi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak usah meny­entuh perbaikan pasal terkait remisi bagi terpidana korupsi. Pemerintah seharusnya justru lebih konsisten menerapkan policy 'zero tolerance' bagi narapidana korupsi sesuai den­gan atas Pasal 34 APPNo 99 tahun 2012. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya