Berita

Foto: Net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ke Korban Kebakaran Swiss-Bell Hotel

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Peristiwa kebakaran pada Minggu, (7/8) di kawasan perkantoran Kirana Commercial Avenue (KCA), Kelapa Gading, Jakarta Utara menelan 2 orang korban jiwa dan 8 orang luka-luka yang merupakan pekerja jasa konstruksi proyek Swiss-Bell Hotel. Seluruh korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun dua di antaranya tidak dapat tertolong jiwanya.

Peristiwa tersebut menimpa para pekerja pada pekerjaan konstruksi proyek PT Nusa Kirana Real Estate, yang dikerjakan oleh perusahaan sektor Jasa Konstruksi, PT Totalindo Eka Persada. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HUbungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, menyampaikan duka cita kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut.


"Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dan ikhlas dengan cobaan yang dihadapi," kata Ilyas.

"Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi kepesertaan agar dapat segera membantu para korban dan ahli waris pekerja yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Menurut Ilyas, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.

"Tim kami saat ini sedang melakukan penghitungan manfaat untuk menyampaikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Sementara untuk pekerja yang masih memerlukan perawatan, kami berikan fasilitas perawatan gratis sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center kerjasama BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Para pekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, santunan JKK diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian. Sesuai formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta. Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan berusaha sesegera mungkin memberikan santunan tersebut kepada ahli waris untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya