Berita

Foto: Net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ke Korban Kebakaran Swiss-Bell Hotel

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Peristiwa kebakaran pada Minggu, (7/8) di kawasan perkantoran Kirana Commercial Avenue (KCA), Kelapa Gading, Jakarta Utara menelan 2 orang korban jiwa dan 8 orang luka-luka yang merupakan pekerja jasa konstruksi proyek Swiss-Bell Hotel. Seluruh korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun dua di antaranya tidak dapat tertolong jiwanya.

Peristiwa tersebut menimpa para pekerja pada pekerjaan konstruksi proyek PT Nusa Kirana Real Estate, yang dikerjakan oleh perusahaan sektor Jasa Konstruksi, PT Totalindo Eka Persada. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HUbungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, menyampaikan duka cita kepada keluarga yang mengalami musibah tersebut.


"Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dan ikhlas dengan cobaan yang dihadapi," kata Ilyas.

"Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi kepesertaan agar dapat segera membantu para korban dan ahli waris pekerja yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Menurut Ilyas, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.

"Tim kami saat ini sedang melakukan penghitungan manfaat untuk menyampaikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Sementara untuk pekerja yang masih memerlukan perawatan, kami berikan fasilitas perawatan gratis sampai sembuh di Rumah Sakit Trauma Center kerjasama BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Para pekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, santunan JKK diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian. Sesuai formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta. Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan berusaha sesegera mungkin memberikan santunan tersebut kepada ahli waris untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya