Berita

Todung Mulya Lubis dan Haris Azhar/Net

Hukum

Todung Mulya Lubis: Yang Dilakukan Haris Azhar Adalah Public Interest Litigation

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Advokat senior dan pakar hukum Todung Mulya Lubis mendukung langkah yang dilakukan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar soal kesaksian Freddi Budiman yang menguak kongkalikong antara petugas BNN, Polri dan TNI dengan sindikat narkoba.

Menurut Todung, apa yang dilakukan oleh Haris Azhar adalah dalam konteks public interest litigation. Dimana yang dibela adalah isu dan nilai kepentingan umum. Isu yang dibela adalah menguak bisnis narkoba dan invisible hand yang melanggengkan bisnis itu.

"Terlebih Presiden (Joko Widodo) sudah mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Haris Azhar punya peran dan nyali untuk melakukan hal tersebut," ujar Todung di Jakarta, Selasa (9/8).


Mengenai kepentingan umum lanjut Todung, salah satu yurisprudensi yang bisa dirujuk adalah kasus Soeharto vs Time. Bahwa tidak ada pencemaran demi kepentingan umum.

"Kalau kita berpikir secara sehat, tidak mungkin ada pencemaran nama baik dari apa yang dilakukan Haris Azhar," jelasnya.

Sebagai advokat, Haris Azhar punya dasar untuk melakukan tindakan itu. Kode etik advokat menyatakan bahwa advokat tidak semata-mata memperoleh imbalan tetapi juga menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, ada tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia. Imunitas advokat tidak boleh dimaknai secara sempit.

Public interest lawyer seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Oleh karena itu Todung menyarankan Presiden Jokowi sebaiknya membentuk tim independen, bukan tim internal di Kepolisian, BNN, atau TNI, untuk mengusut keterangan atau kesaksian Freddi Budiman yang dibeberkan Haris Azhar.

"Tim independen ini harus bebas dari benturan kepentingan dan dapat mendekati permasalahan itu secara objektif," tandasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya