Berita

Todung Mulya Lubis dan Haris Azhar/Net

Hukum

Todung Mulya Lubis: Yang Dilakukan Haris Azhar Adalah Public Interest Litigation

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Advokat senior dan pakar hukum Todung Mulya Lubis mendukung langkah yang dilakukan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar soal kesaksian Freddi Budiman yang menguak kongkalikong antara petugas BNN, Polri dan TNI dengan sindikat narkoba.

Menurut Todung, apa yang dilakukan oleh Haris Azhar adalah dalam konteks public interest litigation. Dimana yang dibela adalah isu dan nilai kepentingan umum. Isu yang dibela adalah menguak bisnis narkoba dan invisible hand yang melanggengkan bisnis itu.

"Terlebih Presiden (Joko Widodo) sudah mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Haris Azhar punya peran dan nyali untuk melakukan hal tersebut," ujar Todung di Jakarta, Selasa (9/8).


Mengenai kepentingan umum lanjut Todung, salah satu yurisprudensi yang bisa dirujuk adalah kasus Soeharto vs Time. Bahwa tidak ada pencemaran demi kepentingan umum.

"Kalau kita berpikir secara sehat, tidak mungkin ada pencemaran nama baik dari apa yang dilakukan Haris Azhar," jelasnya.

Sebagai advokat, Haris Azhar punya dasar untuk melakukan tindakan itu. Kode etik advokat menyatakan bahwa advokat tidak semata-mata memperoleh imbalan tetapi juga menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, ada tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia. Imunitas advokat tidak boleh dimaknai secara sempit.

Public interest lawyer seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Oleh karena itu Todung menyarankan Presiden Jokowi sebaiknya membentuk tim independen, bukan tim internal di Kepolisian, BNN, atau TNI, untuk mengusut keterangan atau kesaksian Freddi Budiman yang dibeberkan Haris Azhar.

"Tim independen ini harus bebas dari benturan kepentingan dan dapat mendekati permasalahan itu secara objektif," tandasnya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya