Berita

Menteri Siti bersama masyarakat adat Kajang

Nusantara

Menteri Siti Pelajari Prinsip Hidup Suku Kajang

SELASA, 09 AGUSTUS 2016 | 08:37 WIB | LAPORAN:

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya turun ke lapangan dalam rangka penyiapan secara konkret perhutanan sosial  terutama dalam implementasinya. Dalam hal ini ditargetkan 26 kawasan di beberapa provinsi seperti Jogja, Lampung, Sumbar, Jambi, NTB,  Kalbar, Sulsel, Sulteng, dan lainnya.

"Tujuannya untuk formulasi yang dapat kami yakinkan kepada Presiden, bahwa skema-skema perhutanan sosial tersebut akan dapat menjawab harapan bapak Presiden, dan bisa dikembangkan hutan sosial untuk kesejahteraan masyarakat  sebagai ciri keberpihakan dalam kebijakan alokasi sumber daya alam dan akses kelola kawasan yang bertumpu kepada rakyat," ujar Menteri Siti dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya ke masyarakat adat Kajang atau Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin, Menteri Siti menemukan suatu prinsip hidup kesederhanaan (kamase mase), di masyarakat tersebut. Apabila satu miskin maka semua juga miskin, begitu juga sebaliknya.


"Untuk Ammatoa, hutan merupakan seperti dirinya, jika hutan dirusak maka engkau merusak diri sendiri. merusak hutan (ammanraki borong) bagi Ammatoa merupakan tindakan yang bisa dikenakan sanksi popok babala atau sanksi paling berat yaitu dikeluarkan dan tidak boleh kembali lagi ke Ammatoa, tidak hanya pelaku tapi seluruh keluarganya," papar Menteri Siti.

Menurut menteri asal Partai Nasdem ini, Ammatoa memiliki tiga sanksi yang mereka terapkan dalam kehidupannya, ecopok pabala (sanksi ringan (disidang) , etangah babala (hukum sedang yaitu dengan membayar denda namun dalam uang real), popok babala (sanksi paling  berat yaitu dengan dikeluarkan dari Ammatoa). Seluruh sanksi ini akan dirapatkan (borong) oleh 26 pemangku adat.

Dalam kunjungannya, Menteri Siti melihat kawasan masyarakat adat Kajang. Ia mempelajari tentang pola hubungan manusia dan alam/hutan dengan nilainya yang sangat bagus sebagaimana disampaikan oleh Amatoa dan Pemangku Adat MHA Kajang.

"Luas kawasan hutan adat yang diusulkan 313, 99 Ha dengan wilayah jelajah 22.938 Ha. Pemkab Bulukumba telah menetapkan Masyarakat Adat Kajang dengan Perda Nomor  9 Tahun 2015," tambah Menteri Siti. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya