Berita

Foto/Net

Hukum

MPHN: MA Lambat Sikat Mafia Peradilan

MINGGU, 07 AGUSTUS 2016 | 12:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan harus menggandeng dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberantas dan mencegah mafia peradilan.

"Mafia peradilan yang menggurita harus dibenahi dan diselesaikan secara menyeluruh," kata Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN), Melli Darsa di Jakarta, Minggu (6/8).
 
Melli menilai MA lambat dalam melakukan pembenahan. Sebab, pembenahan yang dilakukan MA tidak menyentuh masalah fundamental, yaitu masalah korupsi di peradilan.


Menurut Melli, akses pada keadilan saat ini tidak tersedia terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai, pembenahan mafia peradilan saat ini justru terkesan elitis, tanpa menyentuh dan bisa dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
 
"Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan MA untuk pembenahan-pembenahan internal selama ini sesuai Cetak Biru 2010-2035 Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung Berwibawa dan Bermartabat, dan meningkatkan ranking Ease of Doing Business Indonesia," jelas Melli.
 
Namun, Melli menambahkan, keadilan atau kepastian hukum dari adanya putusan pengadilan yang mengikat masih dirasakan oleh masyarakat masih terasa transaksional. "Seakan sudah bukan lagi pengadilan tapi menjadi lapak jualan keputusan. Karena itu kami rasa akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK termasuk meningkatkan 'trust' masyarakat pada peradilan Indonesia" ujar dia.

Melli pada Jumat lalu memimpin audiensi MPHN dengan MA di Gedung MA, Jakarta. Dalam audiensi itu, kata Melli, MPHN menyuarakan hati nurani setiap warga negara di Indonesia yang harus bersinggungan dengan pengadilan. Warga, lanjut Melli, menuntut terwujudnya peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"MPHN juga akan terus melakukan pressure kepada setiap aparat penegak hukum, bahkan kepada profesi advokat untuk juga terus bebenah diri," tambah Melli. MPHN, lanjut Melli, telah membuat petisi untuk MA yang mendesak lembaga itu menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas dari dugaan atau perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam petisinya, MPHN mendesak dan meminta kepada Pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya untuk memberhentikan sementara aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat MA yang diduga melakukan tindakan tidak profesional, serta mempengaruhi dan/atau menghalangi upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam birokrasi MA.

Selain Melli, guru besar tetap Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anna Eliyana, praktisi hukum Kukuh K Hadiwidjojo, Ketua Bidang Studi HAN Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang dan wartawan senior Bambang Harymurti turut meneken petisi berisi desakan reformasi peradilan.

MPHN adalah sebuah asosiasi non-politik yang dibentuk dengan tujuan utama mendorong perbaikan kondisi peradilan di Indonesia dan infrastruktur hukum yang mendukungnya, mulai dari penegak hukum sampai ke advokat/penasehat hukum dan perangkat yudikatif lainnya. Asosiasi ini terdiri dari akademisi, konsultan hukum, advokat, notaris hingga wartawan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya