Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Alasan Lilik Mulyadi Tunjuk Lima Hakim Di Perkara Saipul Jamil

SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 07:10 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mengakui, dirinyalah yang menunjuk lima hakim untuk menangani perkara asusila dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil atau masyarakat kenal dengan nama Bang Ipul.

Hal tersebut yang membuat dirinya diperiksa KPK sebagai saksi Samsul Hidayatullah, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Saipul Jamil di PN Jakut.

"Benar, karena itulah makanya saya diminta konfirmasi," ungkap Lilik seusai pemeriksaannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).


Lebih lanjut, Lilik yang kini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, menjelaskan alasan mengapa dirinya menunjuk lima hakim dalam perkara tersebut. Pertama, kata Lilik, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif. Kedua, perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Terakhir perkara tersebut menjadi sorotan karena terdakwa seorang publik figur.

"Dasarnya kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat. Biar lebih objektif putuskan. Dasarnya ada itu, UU kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasal 11 buku kedua," ujar Lilik.

Lilik menambahkan, selama pemeriksaan dirinya tidak hanya dimintai keterangan mengenai proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut, khususnya mengenai penetapan majelis.

Ia juga ditanya mengenai hubungan dirinya dengan empat tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat tersangka yang dikonfirmasi penyidik KPK, dirinya hanya mengenal Rohadi, Panitera PN Jakut yang menerima uang suap sebesar Rp 250 juta dari Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia R. Kariman.

Menurut Lilik, selama menjadi Ketua PN Jakut dirinya mengenal Rohadi tidak memiliki masalah.

"(Rohadi) baik saja saya lihat. Tapi saya tidak begitu kenal langsung, karena kalau ketua itu kan artinya semuanya, tapi saya rasa baik tidak ada masalah," urai Lilik.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya