Berita

Net

Hukum

Pekan Depan Pelanggar Ganjil-Genap Ditegur Tertulis

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Petugas kepolisian akan memberi surat peringatan tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan plat nomor ganjil-genap mulai pekan depan. Tilang tidak akan diberlakukan sebelum sistem pembatasan kendaraan itu resmi diterapkan pada 30 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, dalam uji coba aturan ganjil-genap selama sebulan ini, pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat persuasif, bukan teguran keras apalagi penilangan.

"Kan masih uji coba satu bulan, nanti 30 Agustus 2016 baru akan kita tilang dan kita tindak pelanggar itu. Langsung sidang dan bayar denda," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).


Moechgiyarto mengatakan, selain angkutan umum, kendaraan berplat rahasia atau khusus juga diperbolehkan melintasi kawasan yang diterapkan aturan ganjil-genap.

Dia menambahkan, meski jumlah pelanggar meningkat tiap harinya, polisi tetap tidak memberikan teguran keras. Sebab, dalam masa uji coba ini dimanfaatkan untuk sosialisasi secara maksimal.

"Kami hanya ingatkan saja bagi yang melanggar. Nah lisan maupun tertulis kita kasih tau. Untuk (teguran) tertulisnya, minggu depan (berlaku)," tegas Moechgiyarto.

Pemprov DKI Jakarta telah menghapus sistem 3 in 1 (three in one) beberapa waktu lalu. Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electric road pricing (ERP) diberlakukan kembali aturan plat nomor ganjil-genap.

Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30 WIB. Kendaraan dengan nopol ganjik diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula dengan nopol genap melintas pada tanggal genap.

Pengawasan sistem tersebut dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya