Berita

Net

Hukum

Pekan Depan Pelanggar Ganjil-Genap Ditegur Tertulis

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Petugas kepolisian akan memberi surat peringatan tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan plat nomor ganjil-genap mulai pekan depan. Tilang tidak akan diberlakukan sebelum sistem pembatasan kendaraan itu resmi diterapkan pada 30 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, dalam uji coba aturan ganjil-genap selama sebulan ini, pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat persuasif, bukan teguran keras apalagi penilangan.

"Kan masih uji coba satu bulan, nanti 30 Agustus 2016 baru akan kita tilang dan kita tindak pelanggar itu. Langsung sidang dan bayar denda," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).


Moechgiyarto mengatakan, selain angkutan umum, kendaraan berplat rahasia atau khusus juga diperbolehkan melintasi kawasan yang diterapkan aturan ganjil-genap.

Dia menambahkan, meski jumlah pelanggar meningkat tiap harinya, polisi tetap tidak memberikan teguran keras. Sebab, dalam masa uji coba ini dimanfaatkan untuk sosialisasi secara maksimal.

"Kami hanya ingatkan saja bagi yang melanggar. Nah lisan maupun tertulis kita kasih tau. Untuk (teguran) tertulisnya, minggu depan (berlaku)," tegas Moechgiyarto.

Pemprov DKI Jakarta telah menghapus sistem 3 in 1 (three in one) beberapa waktu lalu. Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electric road pricing (ERP) diberlakukan kembali aturan plat nomor ganjil-genap.

Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30 WIB. Kendaraan dengan nopol ganjik diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula dengan nopol genap melintas pada tanggal genap.

Pengawasan sistem tersebut dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya