Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI Alamuddin Dimyati Rois terkait kasus suap proyek jalan di Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
"Alamuddin diperiksa untuk tersangka AHM (Amran Mustari)," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Diketahui, penyidik KPK telah memanggil pimpinan dan beberapa anggota komisi bermitra kerja dengan Kemenpupera tersebut. Salah satunya adalah Alamuddin.
Kader PKB itu menjadi incaran setelah jaksa penuntut KPK membeberkan percakapan pesan singkat antara Alamuddin dengan terdakwa sekaligus rekannya di Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dalam persidangan kasus suap proyek jalan Maluku untuk terdakwa Abdul Khoir pada 26 April lalu.
Di persidangan, Alamuddin dipanggil menjadi saksi untuk Abdul Khoir, namun saat ditanya mengenai pesan singkat tersebut dia mengaku lupa pernah mengirimkan pesan singkat kepada Damayanti.
Pada persidangan 1 Agustus lalu, Damayanti membantah kesaksian Alamuddin. Menurutnya, kesaksian Alamuddin bohong belaka. Misalnya soal pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan untuk membahas program aspirasi Komisi V. Damayanti mengklaim Alamudin beberapa kali menghadiri pertemuan.
"CCTV (kamera pengawas) tidak bisa bohong," katanya di persidangan.
Damayanti menambahkan, dalam pertemuan tersebut dibahas program aspirasi komisi, termasuk yang diusulkan Alamuddin. Politisi PDI Perjuangan itu memastikan, sebelum di Hotel Ambhara, mereka berkumpul di ruang 621 komplek parlemen. Saat itu, disepakati untuk mengajukan program aspirasi di Maluku.
"Jadi tidak mungkin tidak tahu, ngapain juga Alamuddin ketemu Amran kalau tidak tahu," cetus Damayanti dalam kesaksiannya.
[wah]