Berita

Net

Hukum

KPK Tahan Tujuh Wakil Rakyat Sumut

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus suap dari Gubernur non aktif Gatot Pudjo Nugroho.

Tujuh anggota DPRD Sumut itu adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Bustami (PPP), Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein (PAN).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan para wakil rakyat Sumut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan. Tersangka Muhammad Afan, Guntur Manurung dan Parluhutan Siregar dititipkan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Budiman Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar serta Bustami di Rutan Salemba, serta Zulkifli Husein di Mapolrestro Jakarta Timur.


"Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/8).

Tujuh tersangka tersebut diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD perubahan 2013, dan pengesahan APBD 2014. Selain itu terkait juga dengan pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Akibat penerimaan uang suap dari Gatot Pudjo, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dari legislator selain Gatot Pudjo sendiri. Tujuh tersangka diantaranya baru ditahan setelah beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik. Sementara lima lainnya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, yakni Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.

Kamaludin Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Untuk Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta subsider enam bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya