Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Hakim Tinggi Medan Ikut Jadi Saksi Kasus Suap Bang Ipul

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 14:47 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil yang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi. Mantan ketua PN Jakut itu akan diperiksa sebagai saksi kakak Saipul, Samsul Hidayatullah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Setiba di gedung antirasuh, Lilik kepada wartawan, berdalil tidak tahu menahu perkara asusila Saipul Jamil. Sebab dirinya sudah tak lagi menjabat ketua PN Jakut ketika kasus itu diputuskan.


"Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," jelas Lilik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu panitera PN Jakut bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut dimuluskan.

Oleh KPK, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya