Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Hakim Tinggi Medan Ikut Jadi Saksi Kasus Suap Bang Ipul

JUMAT, 05 AGUSTUS 2016 | 14:47 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil yang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi. Mantan ketua PN Jakut itu akan diperiksa sebagai saksi kakak Saipul, Samsul Hidayatullah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Setiba di gedung antirasuh, Lilik kepada wartawan, berdalil tidak tahu menahu perkara asusila Saipul Jamil. Sebab dirinya sudah tak lagi menjabat ketua PN Jakut ketika kasus itu diputuskan.


"Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," jelas Lilik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu panitera PN Jakut bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut dimuluskan.

Oleh KPK, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya