Berita

Hukum

Besan Nurhadi Ikut Bermain Perkara Di Mahkamah Agung

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna tak hanya bermain di pemundaan putusan perkara korupsi.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Andri, Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan percakapan Andri dengan Taufik, besan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015," ucap Jaksa Muhammad Burhanuddin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).


Diketahui perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono, Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.

Berikut percakapan pada tanggal 29 September 2015, antara Andri dan Taufik dalam pesan singkat yang dibeberkan Jaksa di persidangan.

"Udah bos, (perkara) AL (Agung Laksono) dah ada majelisnya bos," ujar Andri dalam percakapan via pesan singkat.

"Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.

"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," jawab Andri.

"Kalo udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos," kata Taufik.

"No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. Semoga main pinggiran kita lancar," ujar Andri.

"Insya Allah. Kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan," ujar Taufik.

"Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan," ucapnya.

Lalu pada 6 Oktober 2015 Andri kembali mengirim pesan kepada Taufik. Dia mengabari kalau perkara kasasi Golkar sudah mulai 'bergerak'. Andri juga menyebut siapa ketua dan anggota majelis hakim kasasinya.

"Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya Irvan-Supandi-Imam (kepala Suku)," kata Andri.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Oktober 2015, Andri kembali mengabari Taufik soal persiapan sidang yang akan dimulai minggu depan.

"Bos, AL minggu depan persiapan sidang," ucap Andri.

Adapun, perkara Golkar ini pada tingkat pertama di PTUN Ical memenangkan gugatan itu, namun di tingkat banding di PTTUN gantian kubu Ical yang kalah. Baru pada tingkat kasasi kubu Ical kembali menang dan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Dugaan permainan putusan kasasi Golkar berawal dari kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur yang menyeret Andri Tristianto Sutrisna.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pihak yang sedang berperkara di MA. Uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri untuk mengusahakan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman. Selain itu juga agar pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya