Berita

Hukum

Mantan Anak Buah Hatta Ali Dituntut 13 Tahun Kurungan

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna selama 13 tahun pidana penjara.


"Menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Jaksa menilai, perbuatan Andri tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.

Jaksa menilai, perbuatan Andri tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.

Disamping itu perbuatan Andri dinilai memutus harapan pencari keadilan. Untuk itu, tidak ada alasan maaf atau pengampunan bagi terdakwa, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.

"Akibat perbuatan terdakwa kerugian materil yang diderita negara cukup besar," sambung Jaksa.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya