Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna selama 13 tahun pidana penjara.
"Menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Jaksa menilai, perbuatan Andri tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.
Jaksa menilai, perbuatan Andri tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.
Disamping itu perbuatan Andri dinilai memutus harapan pencari keadilan. Untuk itu, tidak ada alasan maaf atau pengampunan bagi terdakwa, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.
"Akibat perbuatan terdakwa kerugian materil yang diderita negara cukup besar," sambung Jaksa.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.
Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]