Dua pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan peninjauan kembali (PK) Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakpus.
Mereka adalah Suhendro, staf PN Jakpus dan Tri Wahyono yang menjabat sebagai jurusita PN Jakpus. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edi Nasution)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).
Selain Edy, tersangka lain yang juga sudah ditetapkan adalah Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah dicegah ke luar negeri seperti eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Nurhadi diduga sebagai promotor penyelesaian perkara, Eddy Sidoro diduga sebagai penyalur dana untuk biaya komitmen dari penyelesaian perkara, sementara Royadi diduga mengetahui seluk-beluk penananganan perkara apa saja yang dipegang oleh Nurhadi
.[wid]