Berita

Foto:Net

Hukum

Negara Rugi Rp 99,6 M Dalam Perjalanan Dinas Tahun 2015

KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 09:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Untuk pegawai negeri atau anggota dewan perjalanan dinas adalah pekerjaan yang paling mengasyikan dan menyenangkan. Karena dianggap gratis, dan dapat penghasilan tambahan yang lumayan banyak.

Walaupun begitu, kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, perjalanan dinas bagi pegawai negeri dan anggota dewan, juga sebuah modus. Modus penyimpangan perjalanan dinas bermacam-macam, dan berpotensi merugikab negara.

Dari modus ini, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 ada potensi kerugian negara sebesar Rp.99.643.354.551, dengan penjelasan modus-modus sebagai berikut.


Pertama, belum ada bukti pertanggungjawaban dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.80.434.106.748. Kedua, nama dan nomor tiket tidak sesuai dengan manifest atau tiket palsu dengan kerugian negara sebesar Rp.2.661.138.670. Ketiga, harga tiket tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau mark up dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2.905.248.735. Keempat, adanya perjalanan dinas rangkap dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.202.734.400. Kelima, belanja perjalanan dinas fiktif dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.762.476.014. Keenam, belanja perjalanan dinas belum sesui kententuan atau kelebihan pembayaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.9.677.649.944.

Selain itu, lanjut Uchok, di bawah ini adalah rangking kementerian yang melakukan perjalanan dinas, tapi berpotensi merugikan negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp.86.519.224.550); Kementerian Dalam Negeri (Rp.4.200.692.836); Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp.1.488.375.773); Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Rp.1.304.751.688); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rp.1.015.513.484); Ombudman RI (Rp.997.907.692); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Rp.945.493.484); Kementerian Perindustrian (Rp.749.701.790); Kementerian PUPR (Rp.379.827.540); dan Kementerian Perdagangan (Rp.330.143.852).

Menurut Uchok, dari paparan di atas, seharus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dicopot dari jabatan menteri. Karena kementeriannya sebagai rangking satu dalam penyimpangan perjalanan dinas. Dan penyimpangan perjalanan dinas selalu terjadi setiap tahun.

Dan ini menandakan bahwa setiap kementerian menganggap bahwa proyek perjalanan dinas, anggaran harus dikorup.

"Untuk itu meminta kepada KPK agar segera membuka penyidikan atas perjalanan dinas kepada 10 kementerian tersebut," tukas Uchok, Kamis (4/8). [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya