Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Terkait HMI, Komite Etik KPK Putuskan Saut Melakukan Pelanggaran Sedang

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang terkait pernyataannya di sebuah acara salah satu stasiun TV mengenai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ketua Komite Etik, Ahmad Syafii Maarif, menilai Saut telah melanggar Peraturan KPK 7/2013. Komite Etik menjatuhkan sanksi kepada Saut berupa teguran tertulis.

Dalam teguran tersebut, Saut diminta untuk memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK. Selain itu, Saut juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau pelecehan terhadap siapapun dan lembaga apapun berdasarkan usia, atau status ekonomi, dan lainnya dalam melaksanakan tugasnya.


"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelangaran sedang. Melakukan pelanggaran sedang sesuai Peraturan KPK nomor 7 tahun 2013," ujar Syafii Maarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, Komite Etik KPK meminta agar Saut lebih bersikap hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK. Selain itu, Komite etik KPK meminta Saut untuk mematuhi peraturan komisi yang mengambil keputusan secara kolektif kolegial, dan menarik garis tegak apa yang patut dan tidak patut.

Buya Syafii yang juga mantan Ketua PP Muhammadiyah ini berharap dengan keputusan ini, semua pihak dapat memahami dan menjaga martabat KPK. Dengan demikian, Pimpinan KPK dapat bekerja lebih tenang, dan kompak serta tidak lagi dibebani mengenai hal-hal seperti kasus yang dilakukan Saut.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap dengan putusan Komite Etik ini, persoalan mengenai pernyataan Saut tidak lagi membebani kinerja KPK. Saut secara pribadi maupun pimpinan KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada HMI dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

"Kami selaku pimpinan minta doa restu agar bisa bekerja lebih baik ke depan," tutup Agus.

Sebelumnya Pimpinan KPK meminta Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk memeriksa secara internal terkait pernyataan Saut di acara televisi swasta pada 5 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK membentuk Komite Etik pada 29 Juni 2016.

Komite Etik ini terdiri dari lima tokoh masyarakat, yakni Buya Syafii, Imam Prasodjo, Natalia Soebagjo, Frans Magnis-Suseno, dan Romo Benny, serta dua Pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, dan Alexander Marwata.

Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi pada 5 Mei lalu, Saut menyatakan, karakter dan integritas bangsa sangat rapuh. Tak jarang banyak tokoh politik yang saat mahasiswa telah mengikuti latihan kepemimpinan di HMI justru menjadi curang saat menjadi pejabat.

"Karakter dan integritas bangsa sangat rapuh, orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat. Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut saat itu. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya