Berita

Neta S Pane/Net

Hukum

Neta: Rencana Polisi Memanggil Haris Tidak Berdasar

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 10:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar sehubungan kasus nyanyian Freddy Budiman.

"Pemanggilan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah," ujar Neta kepada redaksi, Rabu (3/8).

Jelas dia, rencana pemanggilan itu sendiri sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan seterusnya".


Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, lanjut Neta, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.

Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan
umum dan seterusnya".

"Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas," ungkap Neta.

Ia berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapiapa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

Ketimbang memeriksa Haris, ujar Neta, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutak-atik" CCTV.

"Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan CCTV pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy. Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya. Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri," papar Neta menutup komentarnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya