Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PDIP Akan Bangun Koalisi Besar di Pilkada Jakarta

SELASA, 02 AGUSTUS 2016 | 18:16 WIB

Pengurus PDI Perjuangan DKI melakukan pertemuan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di kantor DPW PKB, Jalan Murtado 13, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (2/8) sore.

PDIP mengutus empat kadernya, yakni Pelaksana tugas (plt) Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bambang DH, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, anggota DPRD Yuke Yurike, dan Ketua Tim Penjaringan Cagub PDIP, Gembong Warsono dalam pertemuan itu.

Mereka diterima oleh Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas yang didampingi salah satu kadernya yang duduk di DPRD, Darussalam. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup selama satu jam.


Hasil pertemuan itu memastikan, PDIP akan membentuk koalisi besar dengan sejumlah Parpol, untuk menjaring kembali kandidat figur yang akan dicalonkan sebagai Cagub dan Cawagub DKI 2107.

Plt Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Bambang DH membantah bila partainya tidak berani untuk mengusung Cagub dan Cawagub dalam Pilkada DKI 2017, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

"Sebenarnya kita (PDIP) bisa saja menetapkan (Cagub dan cawagub) sekarang. Suara sudah cukup, ada 28 kursi (di DPRD DKI Jakarta). Tapi, Jakarta harus dibangun bersama-sama. Tidak bisa sendirian," kata dia seperti diberitakan RMOLJakarta.com.

Seperti diketahui PDIP bisa mencalonkan sendiri pasangan Cagub-Cawagub DKI tanpa harus koalisi, sebab PDIP mempunyai 28 kursi di DPRD DKI.

Hal itu bila merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dijelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub, yakni Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017.

PDIP sendiri, sebelumnya sempat mengantongi enam nama hasil dari penjaringan 27 bacagub yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPP, beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini nama-nama tersebut belum diumumkan ke publik. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya