Berita

Foto/Net

Hukum

Nurhadi Tak Ngantor, Ruangannya Dikunci

Kursi Sekretaris MA Mau Dilelang
SELASA, 02 AGUSTUS 2016 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nurhadi Abdurrachman, akhirnya mengundurkan diri dari kursi empuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah surat pengunduran dirinya disetujui Presiden Jokowi. MA pun melelang kursi yang ditinggalkan Nurhadi. Di linimasa, netizen banyak yang menanggapi berita itu. Harapan mereka sama, semoga kursi itu diisi oleh orang yang bersih dan kompeten di bidangnya.

Sudah sejak Jumat (29/7), Nurhadi tidak ngantor. Ruangan kerjanya melompong. "Sudah kosong, sudah dikunci. Beliau sudah nggak masuk lagi sejak Jumat saya rasa saat itu juga ruangannya sudah dikosongkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Ridwan, kursi yang telah diduduki Nurhadi sejak 2011 kini bakal dilelang. Kapan? Setelah SK pemberhentian Nurhadi turun, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik. Kata dia, MA sampai kemarin masih belum menerima SK pemberhentian Nurhadi yang sudah disetujui Presiden.


Ridwan pun 'menantang' para kritikus yang biasa komentar untuk mendaftar lelang kursi Nurhadi. Menurutnya, siapapun berkesempatan menjadi Sekretaris MA. Meski begitu, calon pengganti Nurhadi harus mengikuti beberapa tahap ujian. Pihaknya akan mengumumkan 15 hari sebelum seleksi lelang jabatan dimulai. "Silakan daftar jadi Sekretaris MA. Nanti ada pansel, ada masukan masyarakat, media, KPK dan PPATK. Penelusuran rekam jejak, tes tertulis, tes psikologi," terangnya. Ridwan menjamin penyelenggaraan seleksi itu akan dilakukan transparan. "Makanya daftar, yang mau tahu rasanya jadi Sekretaris MA," imbuhnya.

Menurutnya, butuh orang yang betul-betul kompeten. Karena jabatan Sekretaris MA cukup berat dan membawahi bidang keuangan, administrasi dan sumber daya manusia.

Komentar pembaca di link berita terkait riuh menanggapi berita mundurnya Nurhadi dan lelang jabatan kursi yang ditinggalkannya. Pembaca berakun @mbahmoo barharap penggantinya lebih baik. "Semoga milihnya benar, jangan ganti rezim ganti mafianya hahaha," tulisnya, meningatkan. Akun @okwibowo meminta seleksi lelang jabatan harus mencari yang jujur. "Betul harus diseleksi dari Sabang sampai Merauke. Karena kalau cuman orang terdekat nggak bakalan bersih kalau mau nyapu harus pakai sapu yang bersih pula karena sapu yang kotor tak bisa membersihkan," ungkapnya.

Sedangkan pembaca yang lain berharap, mundurnya Nurhadi akan mempermudah lembaga anti rasuah, KPK, mengusut tuntas peran Nurhadi yang diduga terlibat dalam berbagai kasus peradilan. "Betul pak. Ngga akan dipersulit MA lagi. Sikattt pak!" tulis @tatitoet.

Sementara @vicky06 menunggu Ketua MA juga mengundurkan diri seperti Nurhadi. "Ketua MAnya kapan turun ya? Masih sakti sekali kelihatannya. Ayo pak malu itu anak buah sudah mundur sampean piye?" sindirnya. Akun @kordon, berharap kasus Nurhadi terus diusut. "Apakah kalau lengser terus tidak diusut?" tanyanya.

Di jagad Twitter, mundurnya Sekretaris MA menjadi perbincangan tweeps. Akun @doanzulfa29 menantang para pengkritik MA untuk ikut lelang jabatan. "Ayo siapa yang berani?" kicaunya, dijawab @Dianadjiemunaji. "Kalau kritikus maju dan jadi Sekretaris MA, nanti malah dia ga bisa kerja kritis lagi. Sebaiknya dari internal MA saja," saran dia.

Menanggapi mundurnya Nurhadi, KPK berharap akan semakin mudah melalukan pemeriksaan. Terlebih, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam pengembangan kasus suap yang menyeret-nyeret nama Nurhadi. "Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan sehubungan dengan kasusnya," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Soal jabatan Sekretaris MA, Komisi Yudisial (KY) memberikan empat syarat khusus. "Menurut KY kunci perbaikan yang besar pada sebuah lembaga setidaknya terletak pada, pertama pada kemauan kuat untuk memperbaiki internal," kata juru bicara KY, Farid Wajdi.

Menurut Farid, kemauan dan kesadaran untuk memperbaiki lembaga harus datang dari internalnya, karena tanpa itu, maka esprit de corps yang tidak diletakkan pada tempatnya terus akan menjadi penghalang.

"Kedua, pelaku perubahan yang bebas dari segala beban. Ketiga, transparan dari semua aspek. Apapun pembaruan yang dilakukan hendaknya juga linier dengan penegakkan integritas, bukan justru sebaliknya, pembaruan jalan korupsi pun jalan terus," papar Farid. Yang terakhir yaitu meminalisir sentralisasi peran. Sebab kewenangan yang terlalu absolut pada satu titik memiliki kecenderungan abuse atau penyimpangan yang tinggi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya