Berita

Net

Hukum

Polisi Tahan Tersangka Tanjung Balai Meski Masih Di Bawah Umur

SENIN, 01 AGUSTUS 2016 | 21:50 WIB

Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan tempat ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ironisnya, sebagian besar tersangka yang ditetapkan masih berusia anak di bawah umur.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan sembari menunggu proses penyelidikan lanjutan.

"Tetap dilakukan penahanan," katanya seperti dikutip Medanbagus.com, Senin (1/8).


Data yang diperoleh, para pelaku yang ditahan berinisial MAR (16), A (21), MIL (21) yang menjadi tersangka melakukan penjarahan atau pencurian serta pengrusakan saat terjadi kerusuhan. Kemudian, AAM (18), FP (16), AP (18), MRM (18) dan MF (21) yang menjadi tersangka pencurian unit DVD, tabung gas dan bor listrik di Vihara Selat Lancang, Kota Tanjung Balai.

Rina juga mengungkpkan identitas pelaku yang menjadi tersangka kasus pengrusakan yakni MH (19), HR alias AWF (27), ZP (15) dan AR alias A (27).

"Ruang tahanan anak dipisah dengan yang dewasa," ujarnya.

Diketahui, kerusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) terjadi di Tanjung Balai, Jumat malam lalu (29/7). Kerusuhan mengakibatkan sejumlah rumah ibadah yakni vihara terbakar dan mengalami kerusakan. Pihak kepolisian sendiri memastikan saat ini situasi sudah kondusif meskipun masih melakukan penjagaan. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya