Berita

Hukum

Notaris Dan PPAT Diakui Selama Ini Kurang Bersinergi

SENIN, 01 AGUSTUS 2016 | 01:57 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari, mengatakan, harus ada sinergi yang berkelanjutan antara notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apakah ada kompetisi di antara kedua organisasi tersebut?

"Bukan (kompetisi). Tapi, sering kegiatan sendiri-sendiri. Makanya, INI dan IPPAT (Ikatan PPAT) harus menyatu," ujar Yualita saat menghadiri halal bihalal sekaligus perayaan HUT ke-108 INI di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (31/7).


Hadir dalam cara halal bihalal tersebut, ratusan anggota PP-INI, PP-IPPAT hingga perwakilan Pengurus Wilayah (Pengwil) dari seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan kegiatan yang diadakan serentak antara PP INI dan PP IPPAT sangat jarang terjadi.

Untuk itu, Yualita berharap melalui acara tersebut, akan terbangun sinergitas dan kebersamaan.

"Karena notaris juga PPAT. Jika kita bersinergi, otomatis persoalan berat di luar bisa dipecahkan bersama-sama. Meski pun kedua organisasi tersebut memiliki AD/ART yang berbeda," paparnya.

Perayaan HUT ke-108, kata Yualita, merupakan momen tepat untuk bersinergi.

Pihaknya, akan menguatkan organisasi, sehingga dapat lebih berwibawa dan diperhitungkan dalam mengikuti perkembangan nasional.

Sementara itu, Ketua Umum PP IPPAT, Syafran Sofyan, menawarkan kerjasama dengan INI berskala nasional dan internasional.

Agenda terdekat, kata Syafran, pihaknya akan memperkenalkan notaris dan PPAT saat MoU sekaligus kuliah umum di Ultrech dan Laiden, Oktober mendatang.

Serta mengajak investor melalui kedutaan besar negara sahabat.

"Karena memang diatur dalam undang-undang dan organisasi. Agar setiap program kerja yang ada dikerjakan bersama-sama. Selain lebih efektif, tentu lebih efisien dari segi waktu dan biaya," urai salah satu dosen di Lemhanas tersebut.

Untuk diketahui, hingga saat ini, masih banyak orang awam yang tak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda.

Padahal, dari segi tugas dan wewenang, notaris dan PPAT jelas berbeda.

Dari cara kerjanya, lingkup kerja PPAT hanya per wilayah atau per kota.

Sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya.

Misalnya, notaris yang bertempat di Tangerang dapat membuat akta hingga wilayah Serang karena termasuk dalam wilayah kerjanya yaitu Provinsi Banten. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya