Berita

Hukum

Notaris Dan PPAT Diakui Selama Ini Kurang Bersinergi

SENIN, 01 AGUSTUS 2016 | 01:57 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari, mengatakan, harus ada sinergi yang berkelanjutan antara notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apakah ada kompetisi di antara kedua organisasi tersebut?

"Bukan (kompetisi). Tapi, sering kegiatan sendiri-sendiri. Makanya, INI dan IPPAT (Ikatan PPAT) harus menyatu," ujar Yualita saat menghadiri halal bihalal sekaligus perayaan HUT ke-108 INI di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (31/7).


Hadir dalam cara halal bihalal tersebut, ratusan anggota PP-INI, PP-IPPAT hingga perwakilan Pengurus Wilayah (Pengwil) dari seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan kegiatan yang diadakan serentak antara PP INI dan PP IPPAT sangat jarang terjadi.

Untuk itu, Yualita berharap melalui acara tersebut, akan terbangun sinergitas dan kebersamaan.

"Karena notaris juga PPAT. Jika kita bersinergi, otomatis persoalan berat di luar bisa dipecahkan bersama-sama. Meski pun kedua organisasi tersebut memiliki AD/ART yang berbeda," paparnya.

Perayaan HUT ke-108, kata Yualita, merupakan momen tepat untuk bersinergi.

Pihaknya, akan menguatkan organisasi, sehingga dapat lebih berwibawa dan diperhitungkan dalam mengikuti perkembangan nasional.

Sementara itu, Ketua Umum PP IPPAT, Syafran Sofyan, menawarkan kerjasama dengan INI berskala nasional dan internasional.

Agenda terdekat, kata Syafran, pihaknya akan memperkenalkan notaris dan PPAT saat MoU sekaligus kuliah umum di Ultrech dan Laiden, Oktober mendatang.

Serta mengajak investor melalui kedutaan besar negara sahabat.

"Karena memang diatur dalam undang-undang dan organisasi. Agar setiap program kerja yang ada dikerjakan bersama-sama. Selain lebih efektif, tentu lebih efisien dari segi waktu dan biaya," urai salah satu dosen di Lemhanas tersebut.

Untuk diketahui, hingga saat ini, masih banyak orang awam yang tak menyadari bahwa profesi notaris dan PPAT berbeda.

Padahal, dari segi tugas dan wewenang, notaris dan PPAT jelas berbeda.

Dari cara kerjanya, lingkup kerja PPAT hanya per wilayah atau per kota.

Sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya.

Misalnya, notaris yang bertempat di Tangerang dapat membuat akta hingga wilayah Serang karena termasuk dalam wilayah kerjanya yaitu Provinsi Banten. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya