Berita

hm. prasetyo/net

Hukum

ICJR Buka Kelalaian Jaksa Agung Terakit Eksekusi Mati

MINGGU, 31 JULI 2016 | 19:51 WIB | LAPORAN:

. Aktivis dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan Jaksa Agung HM. Prasetyo agar tidak panik atas kelalaian yang telah dilakukannya dalam eksekusi gelombang ketiga. Dimana, hanya 4 dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada Jumat dinihari (29/7).

Kelalaian Jaksa Agung disebut Erasmus sudah menyebar ke publik, dan akan memperoleh tekanan dari publik atas ketidaktransparansi pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Ini sudah sampai ke publik (kelalaian eksekusi mati). kesalahan 72 jam notifikasi sudah terbuka, masalah grasi juga sudah terbuka. Kami mengingatkan grasi harus dilakukan, apabila ditolak, maka terpidana harus memegang Keppres penolakan grasi. Apa yang dialami oleh 4 terpidana mati adalah kefatalan hukum," kata Erasmus di LBH Jakarta, Minggu, (31/7).


Ia membeberkan, para aktivis memperoleh informasi bahwa ada niatan pelaksanaan eksekusi kali ini agar terlihat kondusif, mengingat sebelumnya eksekusi mati gelombang pertama dan kedua kedua, Indonesia menerima banyak tekanan.

"Tingkat kekondusifan negara berhasil kali ini. Kuasa hukum, pendamping rohani, dan keluarga juga tidak mendapat informasi yang pasti (tentang eksekusi mati)," beber Erasmus.

Selama proses eksekusi mati di Nusakambangan, para jaksa mengkhianati aturan UU tentang 72 jam notifikasi, supaya terpidana menyiapkan diri, menyiapkan upaya hukum, mengajukan grasi sebelum menghadapi maut. Sementara, selama ini tidak ada Keppres yang diberikan kepada para terpidana mati, apakah ditolak atau diterima grasi mereka.

"Sampai sekarang kami ingin menanyakan, 4 orang ini dieksekusi, dan 10 lagi belum karena ada alasan yuridis dan non yuridis? Kita minta Jaksa Agung, tolong buka alasan yuridis 10 terpidana tidak dieksekuki, 4 lainnya kenapa dieksekusi?" kata dia.

"Agar ini negara terbuka, dan jangan negara ini kembali ke zaman tak beradab," tekasn Erasmus menambahkan.

Hal ini lantaran ICJR menemukan kesamaan faktor yuridis dari 10 yang belum dieksekusi dan 4 yang sudah dieksekusi. Dalam kata lain, Jaksa Agung tak bisa menjelaskan alasan pasti kenapa 4 orang ini lebih dahulu dihukum mati, padahal statusnya sama dengan kesepuluh lainnya.

"Pertanyaan kami, kenapa tidak 14 orang dibatalkan eksekusinya hari itu. Jaksa Agung jangan bermain-main dengan isu yuridis. Publik perlu tahu apa alasannya," tanya Erasmus.

"Tuntutan kami adalah kalau Presiden Jokowi bilang setiap hari 33 orang mati karena narkoba, apa yang dilakukan Jokowi agar 33 orang tidak mati tiap hari? Kalau solusinya hanya eksekusi mati, itu tidak fair. Efektivitas pemerintahan ini perlu dipertanyakan," demikian Erasmus menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya