Berita

Putri Kanesia/net

Hukum

Ditengarai Eksekusi Mati Upaya Menutupi Keterlibatan Negara

MINGGU, 31 JULI 2016 | 18:05 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Agung telah melanggar hukum dalam proses eksekusi mati terhadap empat terpidana narkoba yakni Freddy Budiman, Humprey Jefferson, Seck Osmane, dan Michael Titus Igweh. Eksekusi mati ini adalah gelombang ketiga pada Pemerintahan Jokowi-JK.

Demikian disampaikan jaringan masyarakat sipil dalam jumpa pers mereka di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7).

Penggiat HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia mengemukakan, selama ini sudah 18 terpidana mati meregang nyawa di tangan eksekutor Kejaksaan Agung. Jika ditelaah lebih jauh, sepanjang pelaksanaan eksekusi mati banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejagung.


Ia mengingatkan publik eksekusi mati gelombang kedua atas nama Rodrigo Gularte asal Brazil yang didampingi oleh KontraS. Rodrigo mengalami sakit kelainan jiwa namun tetap dieksekusi oleh Kejagung. Dan untuk eksekusi mati gelombang ketiga ini, Putri menyebut merupakan pelaksaan eksekusi mati yang main-main.

"Nyawa orang di permainkan. Keluarga terpidana hanya dipertemukan sekali, itu pun hanya boleh keluarga inti. 14 orang dibawa ke masuk sel isolasi. Ternyata 10 orang kemudian dikembalikan," ujar Putri.

Ia mengkritik keras statemen Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan 10 terpidana mati yang urung dieksekusi akan dieksekusi dikemudian hari dalam jangka waktu yang tak ditentukan. Jaksa Agung disebutnya telah melanggar hak terpidana mati yakni hak kepastian informasi dan kepastian hukum.

"Ini merugikan bagi mereka yang masih memiliki upaya hukum tersisa berupa grasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Putri.

Lebih jauh, pelanggaran lainnya kepada para terpidana mati adalah keluarga para terpidana baru diinformasikan akan diadakan eksekusi mati pada Selasa pukul 3 sore. Notifikasi berdasarkan Undang-Undang harus 3x24 jam atau 72 jam sebelum dilakukan eksekusi. Namun Kejagung telah melakukan eksekusi mati sebelum 72 jam, yakni Jumat dinihari.

"Kejagung sudah melaksanakan pelanggaran hukum. Mereka sudah dieksekusi sebelum notifikasi mereka berakhir," tegas Putri.

Karena proses eksekusi mati yang janggal itulah, muncul kecurigaan publik kenapa dari 14 yang dimasukkan ke dalam sel isolasi, hanya 4 yang dieksekusi mati. Ditenggarai, keempat yang dieksekusi mati ini adalah saksi kunci yang memegang informasi penting peredaran narkoba di Indonesia yang tak pernah putus mata rantainya.

"Kalau negara ingin membenahi hukum, jangan dieksekusi mati (mereka), kita tidak akan pernah sampai ke ujungnya. Apakah ada keterlibatan negara di dalamnya, itu menimbulkan tanda tanya besar? Kenapa mereka dieksekusi, apakah mereka punya informasi penting sehingga mereka harus dieksekusi mati," pungkasnya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya