Berita

foto: net

Hukum

Pemerintah Lakukan Eksekusi Mati Ilegal

MINGGU, 31 JULI 2016 | 16:15 WIB | LAPORAN:

. Pemerintahan RI telah melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba gelombang ketiga di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Koalisi masyarakat sipil yang sejak awal menolak eksekusi hukuman mati mengecam eksekusi ini disebabkan banyaknya kejanggalan, kesalahan prosedur, dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

Koalisi masyarakat sipil menggelar jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/7).


Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari antara lain YLBHI, KontraS, ICJR LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, dan Migrant Care mengecam eksekusi mati karena beberapa alasan.

Pertama, pemerintah melakukan eksekusi di tengah banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati ketiga yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati.

Kedua, pemerintah melanggar setidaknya satu Undang-Undang dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi. Tiga terpidana mati, Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddy Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi.

Ketiga, pemerintah sengaja menutupi segala informasi mengenai eksekusi mati, baik keluarga dan advokat tidak mendapat informasi pasti mengenai eksekusi mati, hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan. Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi, sehingga para terpidana mati tidak siap dalam melakukan upaya hukum yang masih tersedia.

Selain itu, pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3x24 jam. Para terpidana mati diberikan notifikasi pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari, nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari.

Keempat, dalam rencana anggaran, eksekusi dilakukan untuk 14 terpidana mati, membengkaknya anggaran terpidana mati mencapai Rp 7 miliar, namun diberitakan sudah habis digunakan padahal kegiatan belum selesai, ini dipastikan terbuang sia-sia.

Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan jaringan masyarakat sipil bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewengan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ketiga ini bisa terjadi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya