Berita

nasir djamil/net

Hukum

PENUNDAAN HUKUMAN MATI

DPR Curiga Jaksa Agung Diintervensi

JUMAT, 29 JULI 2016 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menduga ditundanya eksekusi mati 10 terpidana mati kasus narkoba yang seharusnya dieksekusi bersama Freddy Budiman cs, Jumat (29/7) dini hari tadi, karena ada tekanan terhadap Kejaksaan Agung.

"Itulah makanya, saya juga bingung, jangan-jangan ada tekanan atau ada, kayaknya ada tekanan, ada instruksi," katanya di Jakarta.

Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dinihari (29/7), pukul 00.45 WIB. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), serta Humphrey Ejike alias Doctor dan Michael Titus Igweh dari Nigeria.


Sementara, Oziah Simbada asal Zimbabwe, Obina Nwajaja asal Nigeria, Fredderik Luttar asal Zimbabwe, Agus Hadi asal Indonesia, Pujo Lestari asal Indonesia, Zulfikar Ali asal Paskitan, Gurdip Singh asal India, Merri Utami asal Indonesia, Okonkwo Nonso asal Nigeria, dan Eugene Ape asal Nigeria ditunda eksekusinya.

Nasir menegaskan, tidak serempaknya eksekusi mati tersebut menimbulkan kesan ketidakadilan. Bahkan, jika Freddy Budiman cs hidup kembali, menurutnya, mungkin saja mereka juga akan meminta keadilan.

"Artinya, kalau 4 orang itu bisa bangun, mereka akan tanya, kok 10 orang itu ga ditembak seperti aku, ga adil dong, kenapa, kalau bisa bangun lagi, saya juga tanda tanya. Kenapa ga dieksekusi sekaligus,‎" tegasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Namun tidak dijelaskan apa sajakah pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dimaksud itu.

"Maka Jaksa Agung harus dijelaskan secara utuh, yuridis dan non yuridisnya. Bagi keluarga yang ditembak, knp yang lain ga ditembak, kita juga harus hormati hak yang udah ditembak itu," desak Nasir.

"Ga boleh masyarakat dibuat bingung. Makanya harus dijelaskan secara clear, jangan disembunyikan, kami aja Komisi III bingung apalagi publik. Jangan-jangan lebih besar yuridisnya. Harus dijelaskan yuridisnya, non yuridisnya. Bisa saja ada permintaan, instruksi. Kalau yuridis kan udah selesai, apa non yuridisnya." [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya