Berita

Sanusi/net

Hukum

SUAP AGUNG PODOMORO

Sanusi Diseret Ke Persidangan Dengan Dua Dakwaan

JUMAT, 29 JULI 2016 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bakal maju ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta dan dugaan pencucian uang itu mengaku telah melengkapi berkas penyelidikan dari dua kasus yang menjeratnya. Sanusi mengaku siap untuk menghadapi persidangan.

"Dua-duanya lengkap," ucap Bang Uci, begitu dia disapa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/7).


Di kesempatan yang sama, Khrisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi menjelaskan, kemungkinan besar dua kasus yang disangkakan kepada kliennya dimasukkan dalam satu berkas dakwaan.

"Ini dua-duanya, korupsi dan TPPU. Digabungkan," ucapnya.

Belakangan KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, KPK menetapkan Sanusi bersama dua orang lain yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk pencucian uang, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya