Berita

Sanusi/net

Hukum

SUAP AGUNG PODOMORO

Sanusi Diseret Ke Persidangan Dengan Dua Dakwaan

JUMAT, 29 JULI 2016 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bakal maju ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta dan dugaan pencucian uang itu mengaku telah melengkapi berkas penyelidikan dari dua kasus yang menjeratnya. Sanusi mengaku siap untuk menghadapi persidangan.

"Dua-duanya lengkap," ucap Bang Uci, begitu dia disapa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/7).


Di kesempatan yang sama, Khrisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi menjelaskan, kemungkinan besar dua kasus yang disangkakan kepada kliennya dimasukkan dalam satu berkas dakwaan.

"Ini dua-duanya, korupsi dan TPPU. Digabungkan," ucapnya.

Belakangan KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, KPK menetapkan Sanusi bersama dua orang lain yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk pencucian uang, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya