Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu tahun anggaran 2011 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketiganya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, Mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Edi Santroni serta anggota majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu, Toton.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan untuk tersangka Toton akan diperiksa sebagai saksi bagi Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu Janner Purba yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
"SS dan ES diperiksa sebagai tersangka," sambung Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
Kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu tahun anggaran 2011 di Pengadilan Negeri Bengkulu terungkap setelah KPK mencokok lima orang dari oprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat di Bengkulu, Senin (23/5).
Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kapahiyang, Bengkulu Janner Purba, Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Dari OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp650 juta dari penggeledahan di rumah Janner Purba. Uang tersebut diduga diterima Janner dari Syafri Syafii untuk mengamankan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
.[wid]