Berita

Hukum

Nurhadi Mundur Dari Sekretaris MA Sejak Pekan Lalu

KAMIS, 28 JULI 2016 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dipastikan telah mengundurkan diri sejak Jumat 22 Juli lalu.

"Ya benar, sejak minggu‎ lampau. Jumat lalu. (Surat pensiun dini) sudah diteruskan ke presiden," kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/7).

Dia mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri Nurhadi. Menurut Suhadi, pensiun dini menjadi hak bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) meski diajukan sebelum waktu pensiun. Syaratnya, PNS telah bekerja selama 20 tahun.


"Syaratnya kedua berumur 50 tahun ke atas. Nah kedua-keduanya dia (Nurhadi) sudah memenuhi itu, makanya MA meneruskan itu ke presiden," sambungnya.

Suhadi menambahkan, jabatan Eselon I di MA masuk masa pensiun pada umur 60 tahun, Nurhadi yang saat ini berusia 59 tahun sebenarnya masih memiliki satu tahun lagi mengabdi sebagai PNS sebelum pensiun.

"Semua Eselon 1 itu pensiunnya usia 60. Artinya dia itu masih setahun lagi sebenarnya," katanya.

Diketahui, Nurhadi Abdurrachman diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengamanan upaya peninjaan kembali (PK) Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Juli lalu.

Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti.

Wresti yang dihadirkan sebagai saksi mengaku beberapa kali menulis dokumen tentang penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.

Dirinya diminta untuk menyiapkan dokumen serta memo yang berisi target penyelesaian kasus untuk Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro dan yang kepada promotor. Saat ditanya jaksa, Wresti menjelaskan promotor tersebut adalah Sekjen MA Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti saat memberikan kesaksian.

Dokumen dan memo yang dibuat oleh Wresti benar-benar sampai ke tangan Nurhadi. Saat pengeledahan, istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida menyobek kertas yang diduga merupakan dokumen berisi catatan sejumlah perkara hukum beberapa anak usaha di bawah Lippo Group.

"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.

Kasus dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada 20 April lalu.

Dari operasi tersebut, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik. Uang diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya