Berita

net

Hukum

KPK Tahan Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada

KAMIS, 28 JULI 2016 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik kembali memeriksa Raoul sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah beberapa jam selesai diperiksa penyidik, Raoul keluar dengan memakai rompi tahanan khas KPK warna oranye.

Pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant itu membisu saat awak media meminta keterangan mengenai materi pemeriksaannya. Raoul hanya terdiam sembari menuruni anak tangga Gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.


Kabiro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Raoul untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Raoul setidaknya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Raoul berada di luar negeri dan lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Matraman dan Menteng, Jakarta pada 30 Juni lalu.

Saat itu, KPK mengamankan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan staf Roaul dari kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant bernama Ahmad Yani. Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang SGD 28 ribu atau sekitar Rp 280 juta dalam dua amplop. Uang diduga berasal dari Ahmad Yani untuk suap pengamanan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara gugatan perdata di PN Jakpus.

Pada 30 Juni, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat. Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim yang menangani perkara. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya