Berita

net

Hukum

KPK Tahan Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada

KAMIS, 28 JULI 2016 | 20:37 WIB | LAPORAN:

Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik kembali memeriksa Raoul sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah beberapa jam selesai diperiksa penyidik, Raoul keluar dengan memakai rompi tahanan khas KPK warna oranye.

Pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant itu membisu saat awak media meminta keterangan mengenai materi pemeriksaannya. Raoul hanya terdiam sembari menuruni anak tangga Gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.


Kabiro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Raoul untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Raoul setidaknya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Raoul berada di luar negeri dan lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Matraman dan Menteng, Jakarta pada 30 Juni lalu.

Saat itu, KPK mengamankan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan staf Roaul dari kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant bernama Ahmad Yani. Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang SGD 28 ribu atau sekitar Rp 280 juta dalam dua amplop. Uang diduga berasal dari Ahmad Yani untuk suap pengamanan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara gugatan perdata di PN Jakpus.

Pada 30 Juni, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat. Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim yang menangani perkara. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya