Berita

Hukum

Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Dalam Kasus PT Kapuas Tunggal Persada

RABU, 27 JULI 2016 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua hakim perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap penanganan gugatan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus.

Dua hakim yang dimaksud itu adalah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Kedua hakim yang menangani perkara gugatan PT KTP dengan PT MMS ini akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.
 
"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/07).


Yuyuk menambahkan, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera tersebut.

Sebelumnya, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun, usai diperiksa penyidik tidak langsung menahannya lantaran Raoul berada di luar negeri saat penangkapan berlangsung. Diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Santoso pada 30 Juni 2016.

Dia diduga telah menerima uang sebesar 1.000 dolar Singapura yang berasal dari seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya