Berita

Bobby Renold Mamahit/net

Hukum

Bobby Mamahit Dituntut Enam Tahun Kurungan

RABU, 27 JULI 2016 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Renold Mamahit, dituntut 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Bobby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 40,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo pasal 14 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).


Selain menuntut 6 tahun kurungan, Bobby juga diwajibkan membayar uang tambahan sebesar Rp 180 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka uang tambahan diganti dengan 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, sebagai aparatur negara, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang memberatkan tuntutan Bobby. Sementara hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Bobby berlaku sopan, mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan sebagian uang dari hasil korupsi suap proyek di Sorong, Papua.

Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (PT HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).

Proyek itu menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.

Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML, Djoko Pramono, yang juga kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK, Basuki Muchlis. Permintaan uang lantaran perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sebesar USD20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby didakwa menerima lagi uang Rp200 juta dalam pecahan dollar AS.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp 100 juta. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya