Berita

Bobby Renold Mamahit/net

Hukum

Bobby Mamahit Dituntut Enam Tahun Kurungan

RABU, 27 JULI 2016 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Renold Mamahit, dituntut 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Bobby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 40,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo pasal 14 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).


Selain menuntut 6 tahun kurungan, Bobby juga diwajibkan membayar uang tambahan sebesar Rp 180 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka uang tambahan diganti dengan 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, sebagai aparatur negara, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang memberatkan tuntutan Bobby. Sementara hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Bobby berlaku sopan, mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan sebagian uang dari hasil korupsi suap proyek di Sorong, Papua.

Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (PT HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).

Proyek itu menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.

Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML, Djoko Pramono, yang juga kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK, Basuki Muchlis. Permintaan uang lantaran perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sebesar USD20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby didakwa menerima lagi uang Rp200 juta dalam pecahan dollar AS.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp 100 juta. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya