Berita

foto :net

Bisnis

Mestinya Jokowi Bisa Turun Tangani SP3 Pembakaran Hutan

RABU, 27 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu, bukti bahwa hukum masih pro berduit.

"Beberapa hari kemarin Presiden menyampaikan jangan sampai penegakan hukum hanya berpihak pada yang berduit saja. Sepertinya penerbitan SP3 ini adalah salah satu contoh konkrit apa yang disampaikan oleh presiden tersebut," kritik Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari.

Menurutnya, Jokowi tidak bisa berdiam diri dan harus turun tangan dalam persoalan ini. Jika untuk persoalan korupsi, Jokowi mengumpulkan kepala Kejaksaan Tinggi dan kapolda dan meminta tidak sembarangan mempidanakan kepala daerah, semestinya juga untuk kasus karhutla.


"Seharusnya Presiden juga bisa memberikan arahan langsung pada persoalan ini, agar para penegak hukum tidak sembarangan menerbitkan SP3," tegas pengacara publik ini.

Rozaq melanjutkan, sebetulnya penegak hukum bisa menggunakan konsep strick liability atau tanggung jawab mutlak yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui prinsip tersebut, adanya pembakaran lahan merupakan modal yang cukup untuk membawa mereka ke meja hijau.

"Pada proses peradilan, 15 perusahaan tersebutlah yang seharusnya membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah. Untuk proses selanjutnya biarlah hakim yang menentukan terbukti atau tidaknya mens rea (adanya kesalahan) pada perkara tersebut," terang kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Rozaq kembali mengingatkan dampak buruk yang timbul akibat kebakaran hutan yang telah menyengsarakan rakyat.

"Ratusan ribu orang harus menghisap asap beracun, ribuan di antaranya terkena ISPA, ribuan sekolah diliburkan, ratusan penerbangan dibatalkan," tegasnya.

Bahkan, dampaknya tidak hanya di Indonesia, namun telah sampai ke Malaysia, Singapura hingga Thailand.

"Oleh karenanya, aparat tidak seharusnya dengan mudah menerbitkan SP3, apalagi untuk 15 perusahaan sekaligus," tukasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya