Berita

foto :net

Bisnis

Mestinya Jokowi Bisa Turun Tangani SP3 Pembakaran Hutan

RABU, 27 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu, bukti bahwa hukum masih pro berduit.

"Beberapa hari kemarin Presiden menyampaikan jangan sampai penegakan hukum hanya berpihak pada yang berduit saja. Sepertinya penerbitan SP3 ini adalah salah satu contoh konkrit apa yang disampaikan oleh presiden tersebut," kritik Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari.

Menurutnya, Jokowi tidak bisa berdiam diri dan harus turun tangan dalam persoalan ini. Jika untuk persoalan korupsi, Jokowi mengumpulkan kepala Kejaksaan Tinggi dan kapolda dan meminta tidak sembarangan mempidanakan kepala daerah, semestinya juga untuk kasus karhutla.


"Seharusnya Presiden juga bisa memberikan arahan langsung pada persoalan ini, agar para penegak hukum tidak sembarangan menerbitkan SP3," tegas pengacara publik ini.

Rozaq melanjutkan, sebetulnya penegak hukum bisa menggunakan konsep strick liability atau tanggung jawab mutlak yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui prinsip tersebut, adanya pembakaran lahan merupakan modal yang cukup untuk membawa mereka ke meja hijau.

"Pada proses peradilan, 15 perusahaan tersebutlah yang seharusnya membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah. Untuk proses selanjutnya biarlah hakim yang menentukan terbukti atau tidaknya mens rea (adanya kesalahan) pada perkara tersebut," terang kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Rozaq kembali mengingatkan dampak buruk yang timbul akibat kebakaran hutan yang telah menyengsarakan rakyat.

"Ratusan ribu orang harus menghisap asap beracun, ribuan di antaranya terkena ISPA, ribuan sekolah diliburkan, ratusan penerbangan dibatalkan," tegasnya.

Bahkan, dampaknya tidak hanya di Indonesia, namun telah sampai ke Malaysia, Singapura hingga Thailand.

"Oleh karenanya, aparat tidak seharusnya dengan mudah menerbitkan SP3, apalagi untuk 15 perusahaan sekaligus," tukasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya