Berita

foto: net

Hukum

Eksaminasi Putusan MA Digodok Para Akademisi Hukum

RABU, 27 JULI 2016 | 08:23 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sedang menelaah mekanisme eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) setelah terbentuknya badan eksaminasi.

"Ini rapat pertama membahas tentang panduan eksaminasi putusan MA yang kita sudah susun. Nama badannya kalau semua sepakat, Badan Eksaminasi Nasional," kata Ketua Umum APPTHI, Laksanto dalam penjelasan persnya, Rabu (27/7).

Pembahasan pertama, lanjut Laksanto, yakni kriteria putusan MA yang layak dilakukan eksaminasi, diantaranya putusan bersifat kontroversial dan menjadi permasalahan di tengah masyarakat.


Selain atas penilaian yang dilakukan badan eksaminasi, pihak luar pun bisa mengajukan permohonan agar mengeksaminasi putusan tertentu yang diketok MA. Atas usulan itu, badan eksaminasi akan melakukan kajian layak tidaknya putusan itu dieksaminasi.

Badan eksaminasi pusat juga akan mengkaji putusan yang ramai diberitakan pers. "Pertama dari pers, kemudian direct langsung karena kita punya beberapa pimpinan daerah. Jadi kalau ada ajuan dari Indonesia Timur, Tengah, dan Barat kemudian dibawa ke Jakarta. Kalau dari pusat kita sendiri yang kompilasi," ujar Laksanto.

Pembahasan selanjutnya, lanjut Laksanto, adalah untuk menentukan mekanisme penunjukan majelis eksaminator, termasuk menilai kemampuan para eksaminator, baik dari segi kompetensi dan integritas.

"Badan eksaminasi seperti saat ini, tediri dari dua badan, yakni badan tetap adalah tim panel yang terdiri dari 13 orang yang menentukan majelis eksaminasi perkara-perkara yang akan kita eksaminasi," katanya.

Kedua adalah bersifat ad hoc, yani majelis eksaminasi. Tim panel, lanjut Laksanto, sebagai steering commitee. "Anggota eksaminator ada sekitar 80 orang dari sekitar 188 perguruan tinggi. Majelis eksaminator akan kita tentukan, kita pilih sesuai perkara yang akan dieksaminasi. Jadi yang tentukan adalah tim panel," ujarnya.

Sedangkan jumlah tim panel untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam majelis eksaminasi, itu tergantung kepentingan dan perkaranya. "Bisa tiga, lima, tujuh," kata Laksanto.

Tim panel sendiri tidak boleh masuk dalam majelis eksaminasi. Nanti hasil majelis bertanggung jawab ke tim panel, dan tim panel yang akan sampaikan hasilnya ke MA, KY, Presiden, dan publik," tukasnya. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya