Berita

foto: net

Hukum

Eksaminasi Putusan MA Digodok Para Akademisi Hukum

RABU, 27 JULI 2016 | 08:23 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sedang menelaah mekanisme eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) setelah terbentuknya badan eksaminasi.

"Ini rapat pertama membahas tentang panduan eksaminasi putusan MA yang kita sudah susun. Nama badannya kalau semua sepakat, Badan Eksaminasi Nasional," kata Ketua Umum APPTHI, Laksanto dalam penjelasan persnya, Rabu (27/7).

Pembahasan pertama, lanjut Laksanto, yakni kriteria putusan MA yang layak dilakukan eksaminasi, diantaranya putusan bersifat kontroversial dan menjadi permasalahan di tengah masyarakat.


Selain atas penilaian yang dilakukan badan eksaminasi, pihak luar pun bisa mengajukan permohonan agar mengeksaminasi putusan tertentu yang diketok MA. Atas usulan itu, badan eksaminasi akan melakukan kajian layak tidaknya putusan itu dieksaminasi.

Badan eksaminasi pusat juga akan mengkaji putusan yang ramai diberitakan pers. "Pertama dari pers, kemudian direct langsung karena kita punya beberapa pimpinan daerah. Jadi kalau ada ajuan dari Indonesia Timur, Tengah, dan Barat kemudian dibawa ke Jakarta. Kalau dari pusat kita sendiri yang kompilasi," ujar Laksanto.

Pembahasan selanjutnya, lanjut Laksanto, adalah untuk menentukan mekanisme penunjukan majelis eksaminator, termasuk menilai kemampuan para eksaminator, baik dari segi kompetensi dan integritas.

"Badan eksaminasi seperti saat ini, tediri dari dua badan, yakni badan tetap adalah tim panel yang terdiri dari 13 orang yang menentukan majelis eksaminasi perkara-perkara yang akan kita eksaminasi," katanya.

Kedua adalah bersifat ad hoc, yani majelis eksaminasi. Tim panel, lanjut Laksanto, sebagai steering commitee. "Anggota eksaminator ada sekitar 80 orang dari sekitar 188 perguruan tinggi. Majelis eksaminator akan kita tentukan, kita pilih sesuai perkara yang akan dieksaminasi. Jadi yang tentukan adalah tim panel," ujarnya.

Sedangkan jumlah tim panel untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam majelis eksaminasi, itu tergantung kepentingan dan perkaranya. "Bisa tiga, lima, tujuh," kata Laksanto.

Tim panel sendiri tidak boleh masuk dalam majelis eksaminasi. Nanti hasil majelis bertanggung jawab ke tim panel, dan tim panel yang akan sampaikan hasilnya ke MA, KY, Presiden, dan publik," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya