Berita

foto: net

Nusantara

Baru Kali Ini Ada SK Menteri Mengenai Penetapan Hak Komunal Di Papua Barat

RABU, 27 JULI 2016 | 08:09 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat hak komunal sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat di Papua Barat. Selain merupakan bentuk pengakuan, sertifikat hak komunal tersebut menjadi salah satu upaya untuk melindungi keberadaan tanah adat.

"Ini sebagai wujud bahwa negara hadir dalam memberikan penghormatan dan pengakuan atas keberadaan hukum adat. Pak Menteri (Ferry Mursyidan Baldan) berpesan agar tanah dan sertifikat itu jangan dijual. Itu sebagai pengakuan," ujar Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang, salam rilisnya, Rabu (27/7).

Dikatakan, hak komunal tersebut juga menjadi kontrol dari potensi berpindah tangannya tanah dari masyarakat ke pihak lain. Apalagi daerah Papua Barat memiliki potensi alam yang menarik bagi para investor.


"Jangan sampai nantinya masyarakat hanya menjadi penonton dan tidak memiliki wilayah adat," imbuhnya.

Meski demikian, sambung dia, bukan berarti para investor tidak memiliki kesempatan untuk menanamkan modal di wilayah hak komunal. Para investor dapat mengembangkan berdasar hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Dengan demikian, hak milik tetap berada di tangan masyarakat adat. "Para investor hanya mendapatkan hak guna usaha di atas hak milik masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Hotman Situmorang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengakui hukum adat masyarakat lokal yang harus tetap terjaga.

"Sejak Indonesia, baru kali ini ada SK menteri mengenai penetapan hak komunal di tanah Papua. Ini program presiden melalui menteri agraria, dan saya laksanakan. Menteri agraria yang memerintahkan saya untuk segera keluarkan hak komunal," jelas Hotman.

Menurutnya, penetapan hak komunal tersebut nantinya akan terus berjalan di seluruh wilayah Papua. "Setiap jengkal tanah di Papua harus diukur dan wajib ditetapkan haknya," jelas Hotman.

Dituturkan, penerbitan hak komunal tersebut juga akan berdampak kepada menurunnya angka konflik dan sengketa wilayah antar suku di tanah Papua yang masih kerap terjadi.

"Dalam wilayah hak komunal ini sudah ada batas-batas wilayah dari masing-masing suku, sehingga tidak adalagi saling klaim antar suku. Tanpa adanya ini mereka bisa saling ambil dan mudah didekati oleh investor, dirayu saja bisa lepas. Dengan ini sudah menjadi dokumen negara," tuturnya.

Wakil Gubernur Papua Barat, Irine Manibuy mengatakan bahwa sejatinya pengakuan hak komunal tersebut itu merupakan implementasi dari UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dengan demikian adanya sertifikasi hak komunal tersebut juga menjadi dasar wilayah suku-suku yang ada.

"Masalah pertanahan di Papua ini sangat pelik jika dibandingkan pulau-pulau lainnya. Karena selama ini hak wilayah adat hanya dibatasi oleh patok, pohon, atau kali. Oleh karena itu hak komunal ini menjadi karunia masyarakat adat Papua," katanya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya