Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merekomendasikan 66 perusahaan memanfaatkan layanan jalur hijau kepada Dirjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut Rp 179,9 triliun. Dari 66 perusahaan yang diberikan fasilitas layanan jalur hijau, sebanyak 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan senilai Rp 15,96 triliun.
"Kecepatan perusahaan melakukan kontruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebih efektif mendorong realisasi mereka lebih cepat," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (26/7).
Fasilitas percepatan jalur hijau, kerjasama BKPM dan Bea Cukai merupakan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap kontruksi yang merealisasikan investasinya termasuk proyek investasi yang berada di wilayah terpencil. Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau.
Franky menambahkan, dalam monitoring yang dilakukan, fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata memotong customs clearance time sebesar 94 persen dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.
"Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance time nya lebih cepat 95 persen dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari. Kini perusahaan sudah siap melakukan produksi komersial. Satu lagi perusahaan berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana customs clearance time nya lebih cepat 94 persen dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari. Perusahaan yang baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80 persen dan siap produksi komersial Oktober mendatang," jelas Franky.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya.
"Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari," terangnya.
Heru mengatakan, sejauh perusahaan yang direkomendasikan BKPM memenuhi komitmen dan integritas awal yang diberikan, maka berbagai kemudahan akan terus dilakukan Bea Cukai termasuk dalam percepatan bahan baku atau barang modal yang diperlukan.
"Kita akan berikan percepatan bagi perusahaan yang direkomendasikan BKPM, sejauh mereka menjaga integritas yang diberikan pada rekomendasi awal," imbuhnya.
Adapun 66 perusahaan yang diberikan rekomensasi jalur hijau itu, bergerak di sektor industry kertas, barang dari kertas dan percetakan, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, industry logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, industry alat angkutan dan transportasi lainnya, industry mineral non logam, listrik, gas dan air, industry makanan, industry karet, barang dari karet dan plastik, perumahan, kawasan industry dan perkantoran, pertambangan, tanaman pangan dan perkebunan, hotel dan restoran, transportasi, gudang dan telekomunikasi, industry tekstil, industry kulit, barang dari kulit sepatu.
[wah]