Berita

khofifah/net

Nusantara

Mensos: Masyarakat Perlu Layanan Rehabilitasi Sosial

SELASA, 26 JULI 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa rancangan undang-undang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 terkait Perlindungan Anak akan segera diundangkan.

"Itu merupakan revisi kedua dari undang-undang perlindungan anak, dan saat ini pada pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPR," ujarnya usai raker dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta (Selasa, 26/7).

Menurut Khofifah, dalam raker, terdapat 10 fraksi yang setuju, empat setuju diusulkan langsung menjadi undang-undang, serta lima fraksi setuju dengan berbagai catatan, yakni terkait dengan teknis pelaksanaannya.


"Teknis pelaksanaan hukuman tersebut seperti bagaimana proses kebiri, publikasi identitas pelaku, serta pemasangan chip. Tetapi, Kementerian Sosial fokus pada rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban," ucapnya.

Pelayanan yang diberikan dalam rehabilitasi yaitu bagi pelaku, korban, serta lingkungan. Sebab bisa jadi orang-orang terdekat dengan korban mengalami trauma mendalam yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

"Bisa jadi pasca terjadi kekerasan tidak hanya diperlukan upaya rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban tapi juga orang-orang terdekat yang kena dampak traumatik perlu juga diberikan layanan rehabilitasi," jelas Khofifah.

Dia menambahkan, payanan rehabilitas sosial atau psiko sosial perlu diberikan, sebab untuk menekan jangan sampai ada residivis yang pernah melakukan kekerasan seksual melakukan kembali tindakan serupa.

"Di sini, saya kira menunjukkan betapa penting layanan rehabilitasi sosial diberikan tidak hanya bagi pelaku dan korban, tapi juga terhadap orang-orang terdekat di sekitar korban," kata Khofifah.

Pelaksanaan undang-undang sendiri nantinya akan ada proses lanjutan. Di mana, bila seseorang mendapatkan pidana hukuman tambahan maupun pemberatan, baik dikebiri, dipasang chip, dipublikasikan identitas, hingga hukuman mati ada prasyaratnya.

"Bisa  jadi ketika pelaku orang dekat korban mengalami Inspeksi Menular Seksual (IMS) mendapatkan traumatik yang mendalam, serta korban lebih dari seorang," jelasnya. 

Ada prasyarat diberikan untuk pemberatan pidana terhadap pelaku. Juga, bagi keluarga korban dan masyarakat yang terdampak psiko sosial yaitu trauma sehingga keluarga memindahkan anak-anak mereka ke luar daerah.

"Dari dampak trauma tersebut, warga dan keluarga korban memindahkan korban ataupun anak-anak mereka ke luar daerah untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman," demikian Khofifah. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya