Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa rancangan undang-undang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 terkait Perlindungan Anak akan segera diundangkan.
"Itu merupakan revisi kedua dari undang-undang perlindungan anak, dan saat ini pada pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPR," ujarnya usai raker dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta (Selasa, 26/7).
Menurut Khofifah, dalam raker, terdapat 10 fraksi yang setuju, empat setuju diusulkan langsung menjadi undang-undang, serta lima fraksi setuju dengan berbagai catatan, yakni terkait dengan teknis pelaksanaannya.
"Teknis pelaksanaan hukuman tersebut seperti bagaimana proses kebiri, publikasi identitas pelaku, serta pemasangan chip. Tetapi, Kementerian Sosial fokus pada rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban," ucapnya.
Pelayanan yang diberikan dalam rehabilitasi yaitu bagi pelaku, korban, serta lingkungan. Sebab bisa jadi orang-orang terdekat dengan korban mengalami trauma mendalam yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
"Bisa jadi pasca terjadi kekerasan tidak hanya diperlukan upaya rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban tapi juga orang-orang terdekat yang kena dampak traumatik perlu juga diberikan layanan rehabilitasi," jelas Khofifah.
Dia menambahkan, payanan rehabilitas sosial atau psiko sosial perlu diberikan, sebab untuk menekan jangan sampai ada residivis yang pernah melakukan kekerasan seksual melakukan kembali tindakan serupa.
"Di sini, saya kira menunjukkan betapa penting layanan rehabilitasi sosial diberikan tidak hanya bagi pelaku dan korban, tapi juga terhadap orang-orang terdekat di sekitar korban," kata Khofifah.
Pelaksanaan undang-undang sendiri nantinya akan ada proses lanjutan. Di mana, bila seseorang mendapatkan pidana hukuman tambahan maupun pemberatan, baik dikebiri, dipasang chip, dipublikasikan identitas, hingga hukuman mati ada prasyaratnya.
"Bisa jadi ketika pelaku orang dekat korban mengalami Inspeksi Menular Seksual (IMS) mendapatkan traumatik yang mendalam, serta korban lebih dari seorang," jelasnya.
Ada prasyarat diberikan untuk pemberatan pidana terhadap pelaku. Juga, bagi keluarga korban dan masyarakat yang terdampak psiko sosial yaitu trauma sehingga keluarga memindahkan anak-anak mereka ke luar daerah.
"Dari dampak trauma tersebut, warga dan keluarga korban memindahkan korban ataupun anak-anak mereka ke luar daerah untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman," demikian Khofifah.
[wah]