Berita

foto: net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Tidak Bisa Ngaji, Bakal Calon Kepala Daerah Di Aceh Bisa Diganti

SELASA, 26 JULI 2016 | 11:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dimungkinkan adanya mekanisme pengajuan penggantian bakal pasangan calon kepala daerah di Aceh apabila bakal pasangan calon tersebut tidak lulus uji kemampuan baca Al-Qur'an.

Ketentuan tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU untuk daerah dengan otonomi khusus.

Mekanisme pengajuan pengganti bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan syarat calon dan lembaga yang berwenang melaksanakan pengujian tes membaca Al-Qur’an ialah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).


Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan selain tentang uji kemampuan baca Al-Qur'an, hal beda dari Pilkada di Aceh adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bukan hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal.

Syarat pengajuan pencalonan yang berjumlah 15 persen dari total jumlah kursi di DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu, sedangkan untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut Pilkada ialah 3 persen dari jumlah penduduk.

"Pasangan calon juga perlu memaparkan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK," ungkapnya, Selasa (26/7).

Ida menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan KPU termasuk untuk Peraturan KPU tentang Daerah dengan otonomi khusus adalah salah satu bentuk langkah KPU melaksanakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.

"Dalam melaksanakan mandat UU bahwa KPU diberikan atribusi weweang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal diatur dalam ketentuan UU sepanjang mengatur tentang Pilkada, maka kemudian kami melaksanakan atribusi wewenang tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan KPU," tukas Ida. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya