Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Kontribusi Tambahan Ternyata Tafsir Ahok Dari Keppres

SELASA, 26 JULI 2016 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku dasar hukum mengenai kontribusi tambahan merupakan tafsiran dari Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1997.

Tafsiran itu juga yang dijadikan dasar hukum untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang yang mendapat izin reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura).

Menurut Ahok, Kepres Nomor 52 tahun 1997, diperuntukan bagi pengembang dalam mengembangkan reklamasi Pantura dengan maksud pengembangan kawasan sekaligus menata ruang daratan. Jika menimbang kepentingan tersebut, lanjut Ahok, berarti ada sebuah kontribusi uang untuk menata kawasan daratan.


"Kalau dibilang ada menata ruang daratan berarti ada kontribusi uang, kalau nggak gimana mau ditata. Ini tafsirannya pak," ujar Ahok saat menjadi saksi sidang lanjutan Ariesman Widjaja di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (25/7) kemarin.

"Ini dasar hukumnya jadi prinsipnya kenapa memberikan izin untuk reklamasi pantai utara pertama dalam rangka pengembangkan kawasan. Kedua supaya skaligus supaya menata daratan pantai. Ini dasarnya pak," sambung Ahok.

Masih menurut Ahok, dirinya melanggar ketentuan yang tertuang dalam Keppres jika mengabaikan kontribusi tambahan untuk membangun daratan.

"Dasar kepres itulah dasar penyeimbang tadi, dicantol buat perjanjian ini. Nah ketika saya harus membuat izin kepada mereka. Saya bilang mesti ada perjanjian duit dong. Dengan ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian dengan ini, saya menyalahi Keppres. Kalau tanpa perjanjian ini mau nggak mereka tolong kami membereskan daratan. Tidak mau pak. Jadi dasarnya perjanjian ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian, saya melanggar Keppres pak," urainya panjang lebar.

Dalam membuat kontribusi tambahan, ia mengacu perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pengembang tahun 1997.

Menurut Ahok, dalam perjanjian tersebut disebutkan kontribusi tambahan merupakan sumbangan pihak kedua berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan pihak kedua, kepada pihak pertama dalam rangka menata kawasan Pantura sesuai Keppres.

"Berarti itu di daratan, jadi bukan tidak ada dasar hukum, tambahan kontribusi disini," ujarnya.[wid]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya