basuki tjahaja purnama/net
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku dasar hukum mengenai kontribusi tambahan merupakan tafsiran dari Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1997.
Tafsiran itu juga yang dijadikan dasar hukum untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang yang mendapat izin reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura).
Menurut Ahok, Kepres Nomor 52 tahun 1997, diperuntukan bagi pengembang dalam mengembangkan reklamasi Pantura dengan maksud pengembangan kawasan sekaligus menata ruang daratan. Jika menimbang kepentingan tersebut, lanjut Ahok, berarti ada sebuah kontribusi uang untuk menata kawasan daratan.
"Kalau dibilang ada menata ruang daratan berarti ada kontribusi uang, kalau nggak gimana mau ditata. Ini tafsirannya pak," ujar Ahok saat menjadi saksi sidang lanjutan Ariesman Widjaja di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (25/7) kemarin.
"Ini dasar hukumnya jadi prinsipnya kenapa memberikan izin untuk reklamasi pantai utara pertama dalam rangka pengembangkan kawasan. Kedua supaya skaligus supaya menata daratan pantai. Ini dasarnya pak," sambung Ahok.
Masih menurut Ahok, dirinya melanggar ketentuan yang tertuang dalam Keppres jika mengabaikan kontribusi tambahan untuk membangun daratan.
"Dasar kepres itulah dasar penyeimbang tadi, dicantol buat perjanjian ini. Nah ketika saya harus membuat izin kepada mereka. Saya bilang mesti ada perjanjian duit dong. Dengan ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian dengan ini, saya menyalahi Keppres. Kalau tanpa perjanjian ini mau nggak mereka tolong kami membereskan daratan. Tidak mau pak. Jadi dasarnya perjanjian ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian, saya melanggar Keppres pak," urainya panjang lebar.
Dalam membuat kontribusi tambahan, ia mengacu perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pengembang tahun 1997.
Menurut Ahok, dalam perjanjian tersebut disebutkan kontribusi tambahan merupakan sumbangan pihak kedua berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan pihak kedua, kepada pihak pertama dalam rangka menata kawasan Pantura sesuai Keppres.
"Berarti itu di daratan, jadi bukan tidak ada dasar hukum, tambahan kontribusi disini," ujarnya.
[wid]