Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Kontribusi Tambahan Ternyata Tafsir Ahok Dari Keppres

SELASA, 26 JULI 2016 | 10:27 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku dasar hukum mengenai kontribusi tambahan merupakan tafsiran dari Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1997.

Tafsiran itu juga yang dijadikan dasar hukum untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang yang mendapat izin reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura).

Menurut Ahok, Kepres Nomor 52 tahun 1997, diperuntukan bagi pengembang dalam mengembangkan reklamasi Pantura dengan maksud pengembangan kawasan sekaligus menata ruang daratan. Jika menimbang kepentingan tersebut, lanjut Ahok, berarti ada sebuah kontribusi uang untuk menata kawasan daratan.


"Kalau dibilang ada menata ruang daratan berarti ada kontribusi uang, kalau nggak gimana mau ditata. Ini tafsirannya pak," ujar Ahok saat menjadi saksi sidang lanjutan Ariesman Widjaja di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (25/7) kemarin.

"Ini dasar hukumnya jadi prinsipnya kenapa memberikan izin untuk reklamasi pantai utara pertama dalam rangka pengembangkan kawasan. Kedua supaya skaligus supaya menata daratan pantai. Ini dasarnya pak," sambung Ahok.

Masih menurut Ahok, dirinya melanggar ketentuan yang tertuang dalam Keppres jika mengabaikan kontribusi tambahan untuk membangun daratan.

"Dasar kepres itulah dasar penyeimbang tadi, dicantol buat perjanjian ini. Nah ketika saya harus membuat izin kepada mereka. Saya bilang mesti ada perjanjian duit dong. Dengan ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian dengan ini, saya menyalahi Keppres. Kalau tanpa perjanjian ini mau nggak mereka tolong kami membereskan daratan. Tidak mau pak. Jadi dasarnya perjanjian ini. Kalau saya tidak membuat perjanjian, saya melanggar Keppres pak," urainya panjang lebar.

Dalam membuat kontribusi tambahan, ia mengacu perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pengembang tahun 1997.

Menurut Ahok, dalam perjanjian tersebut disebutkan kontribusi tambahan merupakan sumbangan pihak kedua berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan pihak kedua, kepada pihak pertama dalam rangka menata kawasan Pantura sesuai Keppres.

"Berarti itu di daratan, jadi bukan tidak ada dasar hukum, tambahan kontribusi disini," ujarnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya