Berita

Retno Listyarti/net

Hukum

Retno Siap Terima Apapun Hasil Kasasi Disdik DKI

SELASA, 26 JULI 2016 | 10:12 WIB | LAPORAN:

. Retno Listyarti berharap kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena menurut mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi ini, tidak ada alasan bagi Disdik DKI untuk tidak mematuhi keputusan MA nanti.

"Karena aturannya sudah jelas. (Disdik DKI) Tidak bisa di kasasi, ini udah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pada level ini harus dieksekusi," ujar Retno, Selasa (26/7).


Namun, Retno mengaku pasrah dan menyerahkan segala sesuatunya dengan keputusan MA.

Lalu bagaimana jika proses hukum tersebut tidak dieksekusi?

"Kalaupun tidak dieksekusi ya tidak apa-apa. Pemulihan nama baik tanpa diperbaiki juga sudah pulih. Tetapi catatan PNS saya, karir saya bahwa saya pernah dihukum, itu saja (yang perlu diperbaiki)," paparnya.

Guru PPKN di SMAN 13 Koja itu, juga tidak mempersoalkan jika kali ini dirinya kalah.

Hanya saja, Retno menyesalkan tindakan Disdik DKI yang dianggapnya tidak patuh dengan keputusan penegak hukum.

"Tidak apa-apa seandainya saya kalah. Saya hanya kecewa, karena di lembaga pendidikan yang seharusnya mengajarkan etika, penghargaan atas hak asasi manusia, mengajarkan taat pada hukum, tetapi malah tidak menaati keputusan pengadilan," demikian Retno.

Untuk diketahui, Retno dipecat dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi karena dianggap meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015 lalu.

Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.

Tidak terima, Retno menggugat ke PTUN DKI Jakarta dan menang di pengadilan tingkat pertama, setelah hakim mengabulkan gugatannya.

Meski pemprov mengajukan banding, Retno tetap menang di pengadilan tingkat kedua.

Meski telah kalah dua kali, Disdik DKI Jakarta bukannya menjalankan putusan banding tersebut. Sebaliknya, Kadisdik DKI malah mengajukan kasasi pada 20 Juni 2016.

Saat ini, Retno melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Eny Rofiatul, telah menyerahkan kontra memori, Senin sore (25/7). [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya