Berita

Retno Listyarti/net

Hukum

Retno Siap Terima Apapun Hasil Kasasi Disdik DKI

SELASA, 26 JULI 2016 | 10:12 WIB | LAPORAN:

. Retno Listyarti berharap kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena menurut mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi ini, tidak ada alasan bagi Disdik DKI untuk tidak mematuhi keputusan MA nanti.

"Karena aturannya sudah jelas. (Disdik DKI) Tidak bisa di kasasi, ini udah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pada level ini harus dieksekusi," ujar Retno, Selasa (26/7).


Namun, Retno mengaku pasrah dan menyerahkan segala sesuatunya dengan keputusan MA.

Lalu bagaimana jika proses hukum tersebut tidak dieksekusi?

"Kalaupun tidak dieksekusi ya tidak apa-apa. Pemulihan nama baik tanpa diperbaiki juga sudah pulih. Tetapi catatan PNS saya, karir saya bahwa saya pernah dihukum, itu saja (yang perlu diperbaiki)," paparnya.

Guru PPKN di SMAN 13 Koja itu, juga tidak mempersoalkan jika kali ini dirinya kalah.

Hanya saja, Retno menyesalkan tindakan Disdik DKI yang dianggapnya tidak patuh dengan keputusan penegak hukum.

"Tidak apa-apa seandainya saya kalah. Saya hanya kecewa, karena di lembaga pendidikan yang seharusnya mengajarkan etika, penghargaan atas hak asasi manusia, mengajarkan taat pada hukum, tetapi malah tidak menaati keputusan pengadilan," demikian Retno.

Untuk diketahui, Retno dipecat dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi karena dianggap meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015 lalu.

Retno diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman.

Tidak terima, Retno menggugat ke PTUN DKI Jakarta dan menang di pengadilan tingkat pertama, setelah hakim mengabulkan gugatannya.

Meski pemprov mengajukan banding, Retno tetap menang di pengadilan tingkat kedua.

Meski telah kalah dua kali, Disdik DKI Jakarta bukannya menjalankan putusan banding tersebut. Sebaliknya, Kadisdik DKI malah mengajukan kasasi pada 20 Juni 2016.

Saat ini, Retno melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Eny Rofiatul, telah menyerahkan kontra memori, Senin sore (25/7). [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya