Berita

Jaksa Agung HM Prasetyo:net

Hukum

Jaksa Agung Dituding Anak Buahnya, Offside

SELASA, 26 JULI 2016 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung HM Prasetyo disebut telah berkali-kali di­tuding offside dan mengelu­arkan kebijakan yang diduga melanggar hukum. Selain itu, politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga telah ditud­ing mem-bully anak buahnya yang tidak terbukti bersalah.

Hal ini dinyatakan Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Puslitbang Kejaksaan Agung Mangasi Situmeang. Dia menegaskan tidak terima dengan sikap dan langkah Prasetyo terhadap dirinya.

Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu merasa di-bully dan dicemarkan nama baiknya oleh pimpinannya sendiri, lantaran disebut seba­gai jaksa yang tidak patuh pada aturan atau instruksi presiden.


"Pimpinan saya ini sudah melakukan upaya yang disen­gaja mencemarkan nama baik jaksa, termasuk saya. Langkah, sikap, dan pernyataannya benar-benar offside," ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Mangasi membantah keras pernyataan HM Prasetyo soal mutasi terhadap dirinya dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak pada 2015 lalu, karena dia melakukan penyimpangan.

"Menurut logika dan hukum, terlebih dulu saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, in­dependen dan imparsial, sesuai peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimuta­si). Itu tidak pernah ada. Main tuduh dan main copot saja," paparnya.

Faktanya, lanjut Situmeang, dia tidak pernah diperiksa, tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah dihukum sebelum pencopotan. Dengan demikian, lanjut dia, proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan.

Sikap jaksa agung itu, nilainya, sudah tidak sikap profesional dalam bekerja. "Fakta lainnya, pemindahan (mutasi) saya sebagai Kajari Pontianak telah saya gugat di PTUN, sudah ada putusannya, gugatan saya dimenangkan. Namun Jaksa Agung tidak melaksanakan putusan itu," ungkap Mangasi.

Situmeang menjelaskan, dalam jawaban, duplik, kesim­pulan dan memori bandingnya, jaksa agung sendiri menya­takan, mutasi tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela. Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak kon­sisten.

Terhadap putusan ini, jaksa agung pun melakukan band­ing, namun Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguat­kan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Situmeang.

Anehnya, lanjut dia lagi, setelah PTUN mengabulkan gugatan, jaksa agung malah diperiksa dan dirinya berdasar­kan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Karena itu, saya menggugat kembali jaksa agung," ujar Situmeang.

Dia menegaskan, dengan kata lain, Situemang diper­iksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. "Jelas ini sewenang-wenang, indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.

Saat dipanggil dan dievalu­asi oleh presiden, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, dia menyatakan akan memecat para jaksa yang dianggap tidak patuh pada instruksi.

"Kalau misalnya memang benar ada oknum kejaksaan yang menyimpang, atau meny­alagunakan kewenangannya, saya tidak akan kompromi," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/07).

Prasetyo menyebutkan, salah seorang Jaksa yang dicopot adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang. Menurutnya, pencopotan itu di­lakukannya atas laporan adanya penyimpangan. Hal inilah yang dibantah Situmeang.

"Lihat contohnya seperti di Pontianak, meski kita digugat, itu bukti wujud komitmen kita. Kami tidak kompromi terhadap yang menggunakan paradigma lama. Yakinilah itu, kami nggak main-main dengan masalah integritas," ujar Prasetyo. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya