Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Ketika Ahok Plintat-plintut Jelaskan Dasar Hukum Kontribusi Tambahan Pengembang

SENIN, 25 JULI 2016 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicecar Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai dasar hukum penetapan kontribusi tambahan 15 persen dalam draf Raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTKS Pantura Jakarta).

Menurutnya, penetapan 15 persen didapat dari perjanjian antara PT. Mangala Krida Yudha yang mendapat izin reklamasi pulau M dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta pada tahun 1997.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan ada sumbangan dari pihak kedua berupa fisik infrastruktur dalam menata pantura.


"Jadi perjanjian 1997 itu, model, harus ada perjanjian kerjasama dengan swasta," ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7).

Disamping itu, lanjut Ahok, dasar hukum penetapan reklamasi didapat melalui Keputusan Presiden nomor 2 tahun 1995. Meski demikian, dia mengaku nilai 15 persen tersebut bukan terbesit dari dirinya melainkan dari Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Vera Revina Sari dan tim pembahasan Raperda dari Pemprov.

Menilai belum menemukan jawaban mengenai dasar hukum, Majelis Hakim Tipikor kembali mempertanyakan dasar hukum mengenai kontribusi tambahan.

Ahok kembali menerangkan perihal perjanjian 1997 dan Kepres tahun 1995. Dia malah bercerita soal Vera yang telah dipecat lantaran memberikan keterangan palsu yang menyudutkan dirinya. Ujung-ujungnya, Ahok mengaku bukan dirinya yang membuat angka 15 persen tersebut.

"(Kontribusi tambahan 15 persen) bukan saya Pak. Dasar hukumnya Kepres dan perjanjian 1997," ujar Ahok.

Selain majelis hakim, Jaksa juga mempertanyakan dari mana angka 15 persen dalam kontribusi tambahan. Kali ini jawaban Ahok berbeda, payung hukum 15 persen itu semacam hitungan diskresi. Menurut Ahok sebagai kepala daerah dirinya memiliki hak.

"Itukan semacam hitungan diskresi, saya kan punya hak, saya kepala daerah, ketika peraturan enggak jelas merugikan Pemda," ujar ahok.

"Itu saya meniru perjanjian 1997," sambungnya. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya