Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Ketika Ahok Plintat-plintut Jelaskan Dasar Hukum Kontribusi Tambahan Pengembang

SENIN, 25 JULI 2016 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicecar Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai dasar hukum penetapan kontribusi tambahan 15 persen dalam draf Raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTKS Pantura Jakarta).

Menurutnya, penetapan 15 persen didapat dari perjanjian antara PT. Mangala Krida Yudha yang mendapat izin reklamasi pulau M dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta pada tahun 1997.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan ada sumbangan dari pihak kedua berupa fisik infrastruktur dalam menata pantura.


"Jadi perjanjian 1997 itu, model, harus ada perjanjian kerjasama dengan swasta," ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7).

Disamping itu, lanjut Ahok, dasar hukum penetapan reklamasi didapat melalui Keputusan Presiden nomor 2 tahun 1995. Meski demikian, dia mengaku nilai 15 persen tersebut bukan terbesit dari dirinya melainkan dari Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Vera Revina Sari dan tim pembahasan Raperda dari Pemprov.

Menilai belum menemukan jawaban mengenai dasar hukum, Majelis Hakim Tipikor kembali mempertanyakan dasar hukum mengenai kontribusi tambahan.

Ahok kembali menerangkan perihal perjanjian 1997 dan Kepres tahun 1995. Dia malah bercerita soal Vera yang telah dipecat lantaran memberikan keterangan palsu yang menyudutkan dirinya. Ujung-ujungnya, Ahok mengaku bukan dirinya yang membuat angka 15 persen tersebut.

"(Kontribusi tambahan 15 persen) bukan saya Pak. Dasar hukumnya Kepres dan perjanjian 1997," ujar Ahok.

Selain majelis hakim, Jaksa juga mempertanyakan dari mana angka 15 persen dalam kontribusi tambahan. Kali ini jawaban Ahok berbeda, payung hukum 15 persen itu semacam hitungan diskresi. Menurut Ahok sebagai kepala daerah dirinya memiliki hak.

"Itukan semacam hitungan diskresi, saya kan punya hak, saya kepala daerah, ketika peraturan enggak jelas merugikan Pemda," ujar ahok.

"Itu saya meniru perjanjian 1997," sambungnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya